Kukar
Beri Komentar Negatif di Media Sosial Terkait Laka Anggota Satpol PP, Seorang Pengacara Diamankan Polres Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang pengacara berinisial I. Dia diduga berkomentar negatif di media sosial terkait meninggalnya anggota Satpol PP Kukar karena kecelakaan, Kamis (20/05/2021).
Dalam tulisan komentar pada akun Facebook bernama Iwan Gazali menyebutkan "Itu upahnya kalau jadi Polisi Pamong Praja alias Satpol arogan dengan warga".
Mengenai hal ini, Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Sopian menuturkan, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Kukar untuk memberikan pengaduan.
Setelah menerima surat pengaduan dari pelapor, tak butuh waktu lama pihaknya langsung mengamankan I sebagai terlapor.
Baca Juga: Masih Berlanjut, Begini Momen Perang Digital Antara Netizen dan Zionis Israel di Media SosialView this post on Instagram
"Kenapa kami amankan, karena menjaga hal-hal yang tak diinginkan dari pihak lain karena postingan terlapor," kata pria yang akrab disapa Herman.
Terkait alasan apakah terlapor pernah mengalami tindakan tak mengenakan dari Satpol atau sebagainya. Herman menuturkan, masih perlu pendalaman lebih lanjut. Karena mengangkut UU ITE pasal 27 dan 28 maka dilakukan pendalaman termasuk saksi-saksi yang ikut berkomentar dan pendapat para ahli.
Terlapor, tambah Kasat, kami pulangkan karena sudah 1x24 jam. Meski begitu penyelidikan terus dilanjutkan serta meminta keterangan dan pendapat para ahli. Jika kalimat yang lontarkan di media sosial memenuhi unsur pasal ITE maka akan gelar perkara kembali.
"Jika memenuhi unsur pasal ITE kami akan tindak tegas, sesuai perintah bapak Kapolres bahwa segala tindak pidana harus diproses dengan proporsional," tegasnya.
Herman mengimbau kepada masyarakat agar jangan berkomentar atau memberikan berita yang memang tidak tau yang ujung-ujungnya jadi hoaks atau bohong. Sebab dapat menyalahi UU ITE karena menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.
Selanjutnya, apabila mengetahui atau membaca di media sosial agar jangan main hakim sendiri tetapi dilaporkan ke aparat kepolisian. Bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
[SUP | NON]
Related Posts
- 30 Ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda 2023 Sesuai Tema, Cocok Dibagikan di Media Sosial
- 50 Ucapan Selamat Hari Santri 2023 Sesuai Tema, Bisa Kamu Bagikan di Media Sosial!
- Atasi Bullying, KPAI Tegaskan Pentingnya Pembinaan Karakter dan Akhlak Anak
- Bagaimana Cara Mengoptimalkan Video TikTok Anda Supaya FYP, Berikut 7 Tips yang Terbukti Sukses!
- Wakil Bupati Kukar Dorong Peran Generasi Milenial dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif