Advertorial

DPMD Kukar Dukung Pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Desa Kedang Ipil

Supri Yadha — Kaltim Today 25 Mei 2024 18:18
DPMD Kukar Dukung Pembentukan Masyarakat Hukum Adat di Desa Kedang Ipil
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Desa Kedang Ipil bakal menjadi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Desa yang terletak di Kecamatan Kota Bangun Darat ini dikenal sebagai budaya Kutai Adat Lawas, terutama tradisi Nutuk Beham.

Pembentukan MHA sendiri berasal dari usulan Pemerintah Desa Kedang Ipil, yang didukung penuh oleh Kecamatan Kota Bangun Darat dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar

Percepatan proses pembentukan, DPMD Kukar intens berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) tentang kelayakan pembentukan MHA ini.

“Kami intens berkomunikasi dengan DPMPD Kaltim karena syarat pembentukan ini sudah cukup. Kami juga minta yang lain kalau ingin ditetapkan dapat melengkapi syarat-syarat yang ditetapkan,” kata Kadis PMD Kukar, Arianto, Sabtu (25/5/2024).

Diketahui, masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat, hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. 

Dengan adanya MHA ini, maka mereka akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu, DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan MHA kepada kepala desa maupun kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan. Jika ada, maka tim DPMD Kukar akan segera ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.

Arianto juga memastikan, di Kukar, Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD. Saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Sekalipun telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya. Sehingga budaya dan adat di Kukar dapat ikut terjaga.

“Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Kalaupun ada desa lagi yang mengajukan akan kami inventaris,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya