Advertorial
Desa Kedang Ipil Siapkan Rencana Pengembangan Hutan Adat dan Wisata Air Terjun
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, sedang menyusun rencana besar untuk pengembangan hutan adat, potensi wisata air terjun, dan sektor pertanian. Meski masih dalam tahap perencanaan dan pendekatan kepada masyarakat, langkah ini diharapkan menjadi program unggulan desa ke depannya.
Saat ini, rencana pemanfaatan hutan adat masih dalam proses persetujuan dan pendekatan dengan masyarakat setempat, serta menunggu penetapan resmi dari bupati. Salah satu fokus utama desa adalah mengembangkan potensi wisata air terjun yang berada di wilayah tersebut. Namun, masih dalam tahap penjajakan terkait potensi wisata.
Di bidang infrastruktur, Desa Kedang Ipil juga berupaya untuk meningkatkan pembangunan, meskipun masih berupa kerangka rencana.
"Infrastruktur di desa kami masih perlu banyak pengembangan. Ini merupakan salah satu prioritas kami ke depannya," kata Kades Kedang Ipil, Kuspawansyah, Rabu (13/11/2024).
Selain itu, hutan adat di Kedang Ipil direncanakan akan dikelola dengan luas sekitar 1.000 hektare, sesuai dengan rencana detail tata ruang (RDTR) perkotaan Kecamatan Koba Darat. Hutan adat ini nantinya akan dilindungi secara hukum sebagai bagian dari pelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat Kedang Ipil.
Penetapan hutan adat ini didasari oleh aturan hukum seperti Permendagri Nomor 52 tentang Masyarakat Adat dan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1/2015.
“Kedua aturan tersebut menjadi landasan penting bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat, sekaligus untuk mendapatkan status Masyarakat Hukum Adat (MHA),” ujarnya.
Kuspawansyah menambahkan, Desa Kedang Ipil juga tengah dalam proses penertiban tata ruang wilayah, terutama dalam persiapan penetapannya sebagai ibu kota Kecamatan Koba Darat yang baru.
Ia menyebutkan bahwa pemetaan wilayah, termasuk hutan adat, perkebunan, dan lahan pertanian, akan diperkuat dalam tata rencana perkotaan Koba Darat, sehingga sebagian besar lahan dapat tetap berfungsi sebagai hutan adat.
Rencana ini akan menjaga agar tidak ada perubahan fungsi lahan, dan hutan adat seluas 1.000 hektare tersebut akan masuk dalam RDTR sebagai kawasan hutan lindung yang dilestarikan.
“Nantinya, hutan adat ini diharapkan dapat menyumbang sekitar 13 persen dari total kawasan hutan lindung di wilayah Koba Darat, sekaligus menjadi bagian penting dalam pelestarian ekosistem dan tradisi adat Kedang Ipil,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp