Kaltim
Baru 5 Masyarakat Hukum Adat yang Peroleh Pengakuan dan Perlindungan dari Pemprov Kaltim
Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim mengatakan, saat ini baru 5 (lima) dari total 185 komunitas MHA (Masyarakat Hukum Adat) yang telah menerima pengakuan dan perlindungan dari pemerintah daerah sebagaimana yang diungkapkan melalui surat keputusan bupati.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemprov Kaltim, Eka Kurniati, mengungkapkan bahwa kelima MHA yang mendapatkan pengakuan ini berasal dari Kabupaten Paser dan Kutai Barat (Kubar).
Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari fokus program penurunan emisi (FCPF-CF), termasuk MHA Kayan Umaq Lekan yang telah diakui.
"Dalam rangka program penurunan emisi karbon, Masyarakat Hukum Adat menjadi komponen penting. Salah satunya adalah MHA Kayan Umaq Lekan," ungkapnya, dilansir dari Suarakaltim.com
Nantinya, dana kompensasi pengurangan emisi karbon yang diterima Pemprov Kaltim dari Bank Dunia, akan dialokasikan tahun ini untuk pendampingan penyusunan dokumen MHA. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi calon MHA untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.
Langkah yang dilakukan Pemprov Kaltim terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Eka mengatakan bahwa peraturan ini dapat dijadikan panduan oleh pemerintah kabupaten dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA.
Saat ini, ada 16 MHA yang masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah. Dari jumlah tersebut, 10 MHA berasal dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di antaranya:
- MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru
- Cluster MHA Wehea di enam desa Kecamatan Wahau
- MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon
- MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang
- MHA Basap di Karangan Dalam
Gubernur Kaltim, Isran Noor, secara khusus bertemu dengan MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim. Pertemuan ini menjadi simbol perhatian dan penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat di Provinsi Kaltim.
Gubernur Isran Noor juga menegaskan komitmennya dalam percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.
"Saya berharap lahan desa ini dimanfaatkan dengan baik untuk kegiatan produktif yang juga ramah lingkungan," ungkap Gubernur Isran Noor di Lamin Adat Kayan Umaq Lekan, Desa Miau Baru.
Gubernur pun mendorong pengembangan lahan desa dengan harapan dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat adat memiliki peluang untuk menanam tanaman produktif dengan nilai ekonomi yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Ia juga mengusulkan berbagai pola bisnis yang dapat diadopsi oleh masyarakat adat, seperti agroforestri, ekowisata, agrosilvopastura, bio energi, hasil hutan bukan kayu, dan industri kayu rakyat. Gubernur menekankan pentingnya pendampingan dalam bidang manajemen dan teknologi kepada masyarakat adat.
"Saya percaya bahwa dengan pendekatan-pendekatan ini, kita dapat meraih manfaat yang signifikan di masa depan. Melalui inovasi dan kreativitas, kita dapat mencapai pemerataan ekonomi yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan fungsi ekosistem dan hutan," kata mantan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda
- CSR Perusahaan di Kaltim Sukses Wujudkan 346 Rumah Layak Huni