DPMD KUKAR

DPMD Kukar Perpanjang Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, Ribuan Aparatur Desa Tetap Mendapat Perlindungan

Supri Yadha — Kaltim Today 24 November 2025 20:57
DPMD Kukar Perpanjang Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, Ribuan Aparatur Desa Tetap Mendapat Perlindungan
Suasana perpanjangan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perlindungan kerja bagi aparatur desa di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali diperkuat melalui perpanjangan perjanjian kerja sama Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, serta pengurus RT tetap terdaftar dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan setelah penandatanganan kerja sama yang digelar di Samarinda pada 13–14 November 2025 lalu.

Program ini dipandang penting untuk memberikan rasa aman bagi aparatur yang setiap hari terlibat dalam pelayanan masyarakat. Selain menjamin perlindungan risiko kerja, skema tersebut juga dinilai mampu menjaga kualitas dan kenyamanan mereka dalam menjalankan tugas di desa.

Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, pembaruan kerja sama tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesejahteraan aparatur desa.

“Kami telah memperpanjang perjanjian untuk mendaftarkan kepala desa, seluruh perangkatnya, BPD, dan seluruh pengurus RT sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Insyaallah pada 2026 program ini tetap menjadi prioritas,” kata Arianto.

Saat ini, lanjut Arianto, sedang mengkaji kemungkinan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari unsur lain di desa. Seperti kader Posyandu dan kelompok masyarakat lainnya.

Selain aparatur desa, Arianto mengingatkan kewajiban jaminan sosial bagi pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pembangunan desa.

“Kegiatan konstruksi di desa wajib membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Regulasi sudah mengatur hal ini, sehingga harus dijalankan,” pesannya.

Ia berharap seluruh tenaga kerja yang berkaitan dengan pelayanan maupun pembangunan desa dapat memperoleh perlindungan yang sama.

“Harapannya seluruh pekerja yang diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa terakomodasi. Semakin banyak yang terlindungi, semakin baik bagi keselamatan dan kesejahteraan mereka,” tutupnya.

[SUP|ADV DPMD KUKAR] 



Berita Lainnya