Kukar

DPRD Kukar Agendakan Revisi Perda 12 Tahun 2017 di Propemperda 2021

Kaltim Today
27 Oktober 2020 17:19
DPRD Kukar Agendakan Revisi Perda 12 Tahun 2017 di Propemperda 2021
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani. (Tur/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani memastikan, jika rencana revisi peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017. Berkaitan dengan perluasan usaha PT MGRM. BUMD milik Pemda Kukar baru bisa terwujud tahun 2021 mendatang.

Ahmad Yani menyebut, upaya untuk melakukan pembahasan terkait hal tersebut sudah dilakukan. Tetapi tidak terjadi dikarenakan terkendala proses audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Makanya revisi perda tersebut baru bisa terlaksana tahun depan.

"Revisi perda sudah kita coba kita masukkan pada 2020 ini. Ternyata BPK Provinsi Kaltim masih melakukan audit, sehingga kita masukan di 2021 mendatang," terang Ahmad Yani.

Ahmad Yani juga akui, dapat masukan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ini menjadi acuan bagi Bapemperda untuk merevisi perda tersebut. Karena terdapat sejumlah temuan BPKP. Konsekuensinya harus direvisinya regulasi tersebut.

"Di mana dana PI harus murni masuk kas daerah dulu. Saat MGRM butuh, akan ada penyertaan modal," tambah Yani.

Menurutnya, perlunya revisi Perda nomor 12 tahun 2017 berkaitan dengan keinginan MGRM ntuk memperluas sektor usaha dan terlibat mengelola Blok Mahakam.

"Supaya MGRM bisa terlibat langsung mengelola Blok Mahakam. Dan harus kita kuatkan di Perda," tutup politisi PDIP itu

[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya