Kukar
Jelang Penetapan UMK, DPRD Kukar Berharap Perusahaan Hindari PHK
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jelang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara (Kukar) 2021, Ketua Komisi I DPRD Kukar, Supriyadi menekankan perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Belum ada penetapan UMK. Untuk situasi saat ini, yang penting itu perusahaan tidak melakukan PHK," kata Supriyadi, Selasa, 3/11/2020.
Supriyadi memaparkan, UMK Kukar 2020 sebesar Rp3,1 juta. Namun, pada realitanya, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan hal tersebut.
"Kemarin saya terima Serbundo, mengadukan bahwa di beberapa perusahaan sawit ada realita yang berubah, ada sistem borongan. Ada yang gak tercapai UMK," kata Supriyadi.
Bahkan, ada yang menerima berkisar Rp2 juta. Pada proses penetapan UMK, Supriyadi menilai, saat ini ada dua sisi. Pertama, soal pengusaha yang juga terdampak pandemi Covid-19 dan para pekerja yang memerlukan upah layak.
"Ada dua sisi. Ada beberapa pengusaha mengeluh, yang penting situasi saat ini jangan di PHK. Bisa rolling, yang penting bisa bertahan," kata Supriyadi.
Politisi PAN tersebut menekankan, kebijakan penetapan UMK, idealnya tetap harus membuat perusahaan dapat bertahan, dan pada pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhannya.
[TUR | NON | ADV DPRD KUKAR]