Kukar

DPRD Kukar akan Bahas 31 Raperda di 2021

Kaltim Today
14 Desember 2020 19:23
DPRD Kukar akan Bahas 31 Raperda di 2021
Ketua Bapemperda DPRD Kukar Ahmad Yani. (Ist)

Kaltimtoday.co, Kukar - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna, dengan salah satu agendanya membahas rencana peraturan daerah (Raperda) yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang.

Sebanyak 31 Raperda yang bakal dibahas, di antaranya Raperda usulan Pemerintah Daerah Kukar sebanyak 17 Raperda. Raperda inisiasi dari DPRD Kukar sebanyak 11 Raperda dan 3 Raperda lainnya merupakan raperda yang harusnya dibahas pada 2020. Namun urung terlaksana.

"Tidak bisa dilaksanakan karena Covid-19," ujar Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar Ahmad Yani, menjelaskan jika DPRD Kukar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini bagian hukum Pemda Kukar.

Sepanjang 2020 ini, sejak Juni hingga November 2020. Hingga tersusun 31 Raperda yang dimasukkan dalam Propemperda 2021. Yang selanjutnya bakal dibahas bersama oleh DPRD Kukar dan Pemda Kukar.

Ahmad Yani berharap, ini bisa menjadi komitmen bersama. Sehingga bisa membentuk dan menciptakan Perda yang berkualitas. Tidak hanya dari sisi substansi atau materinya saja.

"Tetapi juga dari sisi prosedur teknik penyusunannya senantiasa merujuk dan mengacu ke peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkas Ahmad Yani.

[TUR | RWT | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya