DPRD KUKAR

DPRD Kukar Bahas Raperda Perhubungan, Targetkan Optimalisasi PAD Darat dan Sungai

Kaltim Today
10 Oktober 2026 14:06
DPRD Kukar Bahas Raperda Perhubungan, Targetkan Optimalisasi PAD Darat dan Sungai
Ketua Pansus Erwin mengunjungi Dishub Bontang membahas Raperda Perhubungan, Sabtu (10/10/2026).

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara membidik optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan.

Sebanyak sejumlah potensi pendapatan daerah dari sektor transportasi darat hingga perairan sungai menjadi fokus utama dalam pembahasan regulasi tersebut.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan DPRD Kukar, Erwin, menilai regulasi perhubungan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan daerah.

"Penyelenggaraan urusan perhubungan itu di Kutai Kartanegara sendiri sudah lama, dianggap sudah usang, tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman. Seiring dengan permintaan dari pusat juga bahwa kita di daerah harus kreatif mencari sumber PAD," kata Erwin, Sabtu (10/10/2026).

Guna mematangkan draf aturan, Pansus DPRD Kukar telah melakukan serangkaian konsultasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan Dinas Perhubungan Kota Bontang.

Erwin menjelaskan konsultasi bersama Dishub Kaltim dilakukan untuk menyelaraskan aturan kabupaten dan provinsi agar tidak memicu ketidaksesuaian regulasi di lapangan.

Pada sektor transportasi darat, Pansus menyoroti penataan operasional angkutan bajaj yang mulai marak di Kota Tenggarong agar berjalan lebih tertib.

Pansus DPRD Kukar juga memperketat pengawasan lalu lintas angkutan komoditas industri seperti kelapa sawit dan crude palm oil.

Sementara pada sektor pelayaran, Pansus mendorong kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mengelola potensi sepanjang alur Sungai Mahakam.

Erwin mengakui penerimaan PAD dari sektor perhubungan perairan di wilayah Kutai Kartanegara hingga kini belum tergarap secara maksimal.

"PAD masih kurang maksimal. Ada beberapa titik wajib asistensi, wajib pandu, itu kan belum ada kita tuangkan di dalam peraturan daerah. Termasuk dengan pengelolaan pelabuhan," ujar Erwin.

Kunjungan ke Dishub Kota Bontang dimanfaatkan untuk mempelajari tata kelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada area industri.

Pansus DPRD Kukar turut merencanakan konsultasi lanjutan ke Kalimantan Selatan yang telah memiliki perda perhubungan terbaru untuk sektor darat dan sungai.

Setelah seluruh rangkaian konsultasi daerah rampung, draf raperda akan masuk ke tahap harmonisasi di kementerian terkait.

Erwin menargetkan seluruh proses pembahasan Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan.

"Target kita dua bulan. Mudah-mudahan, kalaupun terburuknya, paling minimal sampai akhir tahun pun sudah selesai," tegas Erwin.

[TOS | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya