Daerah
Masuk Daftar Hitam KLH, 23 Perusahaan Penerima PROPER Merah Dipanggil DPRD Kukar
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Penilaian merah yang diterima puluhan perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendapat perhatian serius DPRD Kukar.
Sebanyak 23 perusahaan dari sektor pertambangan hingga perkebunan dipanggil untuk menjelaskan penyebab mereka masuk dalam daftar perusahaan dengan kinerja pengelolaan lingkungan yang dinilai belum memenuhi standar.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), perwakilan perusahaan, serta mahasiswa di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).
Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa yang sebelumnya mempertanyakan keterbukaan informasi dan efektivitas pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan penerima PROPER Merah di Kukar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, seluruh perusahaan yang memperoleh proper merah telah diundang untuk memberikan penjelasan terkait hasil penilaian tersebut. Menurutnya, temuan dari KLH harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terulang.
“Ada 23 perusahaan yang kita undang karena mendapatkan PROPER Merah. Harapan kita setelah pertemuan ini tidak ada lagi perusahaan yang memperoleh penilaian serupa,” kata Yani.
Ia menilai, setiap perusahaan harus segera melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek yang menjadi catatan dalam penilaian. DPRD tidak ingin perbaikan baru dilakukan menjelang evaluasi berikutnya, melainkan segera setelah temuan muncul.
“Kondisi ini harus segera diperbaiki. Jangan menunggu satu tahun. Dalam waktu dekat pelanggaran yang ada harus sudah diselesaikan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain meminta komitmen perusahaan, DPRD juga menaruh perhatian pada fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Menurut Yani, pengelolaan lingkungan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemerintah semata, tetapi memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat.
Dalam forum tersebut, muncul penjelasan dari sejumlah perusahaan yang menyebut penilaian PROPER Merah yang mereka terima tidak selalu berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Beberapa perusahaan mengaku terkendala pada aspek administrasi yang turut menjadi komponen penilaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo menjelaskan, penilaian PROPER sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten menjalankan fungsi pengawasan melalui instrumen administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Penilaian PROPER berada di provinsi dan pusat. Sementara pengawasan yang kami lakukan melalui mekanisme administrasi dan penegakan aturan lingkungan,” tuturnya.
Ia menerangkan, status PROPER Merah dapat diberikan apabila perusahaan tidak memenuhi salah satu indikator yang dinilai, baik terkait pengelolaan limbah, kualitas air, emisi, maupun aspek administrasi yang menjadi bagian dari penilaian.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan beberapa perusahaan dalam RDP, sebagian persoalan yang muncul disebut berkaitan dengan keterlambatan penyampaian dokumen maupun tanggapan kepada tim penilai.
“Dari sampel perusahaan yang tadi menyampaikan penjelasan, yang kami dengar bukan terkait dampak lingkungan, melainkan persoalan administrasi. Namun tetap saja hal itu masuk dalam indikator penilaian PROPER,” ucapnya.
Penjelasan tersebut memunculkan diskusi mengenai keterbukaan informasi hasil penilaian lingkungan di daerah. Selama ini, informasi terkait hasil PROPER dinilai belum banyak diketahui masyarakat karena tidak dipublikasikan secara luas.
Sementara itu, mahasiswa yang menginisiasi dorongan pembahasan isu tersebut memastikan akan terus mengawal tindak lanjut yang dilakukan DPRD.
Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain menuampaikan bahwa pihaknya menunggu realisasi rencana inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan penerima PROPER Merah.
“Kami menunggu tindak lanjut DPRD, termasuk rencana sidak ke perusahaan-perusahaan yang mendapat penilaian merah. Ini menunjukkan ada keseriusan DPRD untuk mengawasi perusahaan yang dianggap bermasalah,” kata Zulkarnain.
Menurutnya, bukan hanya perusahaan yang dapat Propem Merah, tapi juga Pemerintah Daerah, DPRD dan Polres Kukar sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintah daerah sebagai pengawasan.
DLHK Kukar, lanjut Zulkarnain, DLHK Kukar beberapa tahun terakhir 14 hasil pengawasan, namun tak muncul di media yang memberitakan tersebut.
“Artinya, DLHK Kukar ini baru mau bekerja ketika dicambuk atas diingatkan oleh mahasiswa. Bagi kami Pemkab seharusnya menjalankan tugas dan fungsi sebelum di ingatkan,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Rencana Kenaikan Harga Minyakita, Pemerintah Pertimbangkan Harga CPO Global
- Anggaran Promosi Rp 10,7 Miliar Dikritik, DPRD Berau Minta Disbudpar Fokus Masterplan Wisata
- Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas di Kukar Siap-Siap Ditindak
- Hari Lingkungan Hidup: Jangan Terjebak Slogan Palsu
- Modus Dalami Ilmu Agama, Pimpinan Ponpes di Tenggarong Seberang Diduga Cabuli 11 Santriwati Sejak 2021-2024









