Daerah
DPRD Kukar Setuju Rekomendasikan Penutupan Ponpes di Tenggarong Seberang Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Desakan penutupan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang kembali menguat. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim) bersama mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya meminta pemerintah dan pihak berwenang segera menutup operasional ponpes yang dinilai telah berulang kali tersandung kasus dugaan kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban sekaligus perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman mengatakan, dugaan kekerasan seksual yang terjadi bukanlah kasus pertama. Menurutnya, peristiwa serupa telah beberapa kali mencuat dalam kurun waktu yang cukup panjang.
“Dugaan kekerasan seksual ini bukan baru pertama kali, ini sudah yang kesekian kalinya dan kejadian ini sudah lama sekali,” kata Sudirman.
Ia menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan tersebut tidak berjalan maksimal. Padahal, persoalan serupa sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar.
Menurut Sudirman, DPRD bahkan pernah membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti kasus yang pernah terjadi. Namun, hasil kerja tim tersebut dinilai tidak memberikan perubahan signifikan sehingga persoalan serupa kembali terulang.
“Faktanya itu tidak terjadi. Bahkan akhirnya muncul lagi kemudian dengan kasus yang jauh lebih ekstrem lagi,” ujarnya.
Menurut Sudirman, kegagalan pengawasan dan tindak lanjut terhadap kasus-kasus sebelumnya membuat dugaan kekerasan seksual kembali terjadi dengan skala yang lebih besar.
"Faktanya itu tidak terjadi. Bahkan akhirnya muncul lagi kemudian dengan kasus yang jauh lebih ekstrem lagi. Dan itu dilakukan oleh pimpinan pondok tersebut. Saya tidak mau bilang beliau kiai. Beliau itu pelaku yang bejat," tegasnya.
Sudirman menilai pelaku tidak mencerminkan sosok pendidik yang seharusnya melindungi para santri.
"Kalau dia memang mencerminkan seorang kiai, maka pelakunya tidak akan seperti itu. Tapi dia bukan seorang kiai. Dia itu manusia bejat yang sangat-sangat tidak punya rasa kemanusiaan terhadap anak-anak santrinya yang harusnya dia lindungi dan dia didik," lanjutnya.
Ia juga menegaskan kedatangannya ke DPRD Kukar bertujuan meminta pertanggungjawaban terkait tindak lanjut tim ad hoc yang pernah dibentuk. Selain itu, pihaknya membawa pakta integritas yang meminta dukungan seluruh anggota DPRD, termasuk rekomendasi penutupan pondok pesantren tersebut.
“Kami membawa sebuah fakta integritas yang kami minta untuk kemudian anggota DPR bisa ikut menandatangani fakta tersebut,” ungkapnya.
Aksi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Massa kemudian dipersilakan masuk ke Gedung Serbaguna DPRD Kukar untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah fraksi DPRD Kukar menyatakan dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan massa aksi, termasuk usulan penutupan pondok pesantren.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan kegelisahan bersama. Ia menilai kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini bukan lagi sekali, sudah ada dua kasus. Bahkan sebenarnya banyak juga laporan masyarakat terkait pelecehan-pelecehan yang selama ini telah dilakukan, walaupun tidak ada yang membuka suara,” ujar Yani.
Menurutnya, dua kasus yang telah terungkap menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk mengambil sikap.
“Dua kasus ini sudah kita jadikan bukti bahwa memang pesantren itu tidak boleh lagi dipertahankan,” tegasnya.
DPRD Kukar, lanjut Yani, akan membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna guna menetapkan rekomendasi resmi terkait penutupan pondok pesantren dimaksud.
“Kami tentu dari DPRD sebagai wakil rakyat Kutai Kartanegara akan melakukan paripurna untuk pengambilan keputusan terkait rekomendasi yang akan kami ambil mengenai penutupan pesantren tersebut,” katanya.
Ia berharap seluruh fraksi tetap konsisten memberikan dukungan sehingga rekomendasi penutupan dapat menjadi keputusan resmi DPRD Kukar.
Yani mengakui kewenangan pencabutan izin operasional berada di bawah Kementerian Agama. Meski demikian, DPRD tetap berkewajiban menyampaikan rekomendasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat.
“Kami meminta supaya izin operasional dari keseluruhan kegiatan pesantren tersebut dihentikan,” tegasnya.
Paripurna terkait rekomendasi penutupan itu ditargetkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat setelah proses koordinasi dan pengumpulan data rampung.
Yani menilai data yang dimiliki DPRD sejatinya sudah cukup kuat, termasuk hasil pembahasan Komisi IV terkait kasus-kasus sebelumnya serta berbagai aspirasi masyarakat yang telah terdokumentasi.
“Banyak juga aspirasi masyarakat yang sebenarnya sudah terdokumentasi, sehingga tinggal kita laporkan dalam paripurna dan nanti akan diputuskan,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD Kukar juga meminta Pemerintah Kabupaten Kukar menghentikan pengucuran anggaran yang berkaitan dengan pondok pesantren tersebut, kecuali untuk pemenuhan hak-hak tenaga pendidik maupun kebutuhan operasional yang masih harus diselesaikan.
“Tetapi untuk ke depan tidak perlu lagi menganggarkan hal-hal yang berkaitan dengan pesantren tersebut supaya penutupan secara permanen bisa dilakukan,” imbuhnya.
Terkait aset dan keberlanjutan fasilitas pendidikan di lokasi tersebut, Yani menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Namun, ia menegaskan lembaga tersebut tidak lagi beroperasi dalam bentuk yang sama seperti saat ini, jika benar-benar ditutup.
Meski demikian, DPRD meminta pemerintah tetap memperhatikan nasib tenaga kerja, para pengajar, serta hak-hak para santri agar tetap mendapatkan perlindungan.
“Pada intinya, kepada Kementerian Agama kami mohon agar tidak lagi mempertimbangkan A, B, C maupun D. Sekarang kita bersepakat bersama bahwa pesantren itu ditutup,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Defisit Rp 2 Triliun per Bulan, Dirut BPJS Kesehatan Peringatkan Risiko Gagal Bayar Juli 2027
- Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
- Setelah Greenland, Donald Trump Kini Lirik Kepulauan Chagos di Samudra Hindia
- Terima Surat Kepercayaan 8 Dubes di Istana, Prabowo Minta Maaf Sempat Tunda Agenda
- 358 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Samarinda, Empat Kloter Lain Menyusul Juni Ini









