Kutim

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Ardiansyah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

Kaltim Today
05 Juli 2021 13:28
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Ardiansyah Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
Penyerahan Laporan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kutim Joni.(Ramlah/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelas Rapat Paripurna Dewan terkait Nota Penjelasan Bupati Kutim atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, di Ruang Sidang Utama Paripurna, Sekretariat DPRD Kutim, Senin (5/7/2021).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim , Joni.

Joni menyampaikan, berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara dalam laporan yang dibacakan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, terdapat laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan pembangunan Kutai Timur yang dalam hal ini merupakan Tahun Anggaran 2020.

"Untuk penjelasan pertama, akan kami sampaikan Laporan Realisasi Anggaran, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020," ucap Ardiansyah Sulaiman saat membacakan nota penjelasan.

Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Laporan Realisasi Anggaran meliputi realisasi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Terkait pendapatan, realisasi pendapatan TA 2020 adalah sebesar Rp3,49 triliun atau 98,11 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp3,55 triliun.

Realisasi pendapatan tersebut diuraikan menjadi tiga, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

Kemudian realisasi belanja TA 2020, yang nilainya sebesar Rp2,96 triliun atau 89,96 persen dari anggaran belanja sebesar Rp3,29 triliun.

Realisasi belanja ini diuraikan menjadi tiga, yakni belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga.

Selain itu, terdapat pula transfer yang merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dan bantuan keuangan lainnya yang berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta bantuan keuangan kepada partai politik.

Realisasi transfer TA 2020 adalah sebesar Rp412,96 miliar atau 97,47 persen dari anggaran transfer sebesar Rp423,66 miliar.

Yang terakhir, terdapat penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

Sedangkan pada pengeluaran pembiayaan, dimungkinkan adanya alokasi untuk pembentukan dana cadangan dalam rangka penyiapan pelaksanaan program tertentu oleh pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang.

Realisasi penerimaan pembiayaan TA 2020 sebesar Rp164,23 miliar atau 98,85 persen dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp166,13 miliar.

Realisasi pengeluaran pembiayaan TA 2020 sebesar Rp 5 miliar atau 100 persen dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5 miliar.

"Secara umum realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami mendekati target dari nilai yang dianggarkan. Hal ini menunjukkan adanya usaha pemerintah untuk melakukan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pembangunan," tutupnya. (\

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya