DPRD SAMARINDA
DPRD Samarinda Minta Pemkot Perjelas Kategori Pedagang Grosir dan Eceran di Pasar Pagi
Kaltimtoday.co, Samarinda - DPRD Samarinda meminta pemerintah memperjelas pembagian kategori pedagang grosir dan eceran di Pasar Pagi. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penataan pedagang memiliki parameter yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pemerintah perlu menyepakati indikator yang menjadi dasar untuk menentukan apakah seorang pedagang masuk kategori grosir atau eceran.
Menurutnya, persoalan tersebut masih ditemukan di lapangan karena terdapat pedagang yang mengaku sebagai pedagang grosir maupun eceran, sementara kriteria yang digunakan belum memiliki kesepakatan yang jelas.
“Harus disepakati dulu indikatornya grosir itu apa, indikatornya eceran itu apa. Karena di lapangan ada juga yang sebenarnya grosir mengaku eceran atau kebalikannya,” jelas Iswandi.
Ia menilai, kejelasan parameter tersebut menjadi bagian penting dalam pembenahan Pasar Pagi. Dengan kategori yang terukur, pemerintah dapat melakukan penataan pedagang berdasarkan kondisi dan karakteristik aktivitas perdagangan masing-masing.
Untuk aspek teknis pembenahan fasilitas pasar, DPRD menyerahkan kajiannya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Sementara Dinas Perdagangan diharapkan memberikan masukan berdasarkan kondisi dan aktivitas pedagang di lapangan.
Pembenahan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola Pasar Pagi yang lebih tertib sekaligus mendorong kembali aktivitas perdagangan agar semakin bergairah.
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Anak Jatuh dari Lantai 5 Hotel Mesra Samarinda, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Abdul Rohim Minta Pemkot Samarinda Evaluasi Pengendalian Banjir saat Kemarau
- Diskominfo Kaltim Klarifikasi Foto Viral di Singapura: Gubernur Rudy Mas'ud Medical Check-up Pakai Dana Pribadi
- Faktor yang Membedakan Wealth Partner Strategis dari Penyedia Layanan Finansial Konvensional
- Dituding Monopoli Hingga Potong Gaji Pekerja 30 Persen, Koperasi TKBM Samboja Buka Suara









