DPRD SAMARINDA
DPRD Samarinda Minta Penertiban Pelajar Lebih Edukatif
Kaltimtoday.co, Samarinda - Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang melakukan penertiban pelajar tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah sekolah menuai perhatian DPRD Samarinda. Legislator meminta pelaksanaan razia dilakukan sesuai kewenangan dan mengedepankan pendekatan edukatif kepada para siswa.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan penindakan pelanggaran lalu lintas seharusnya melibatkan aparat kepolisian karena berkaitan langsung dengan kewenangan penegakan hukum di jalan raya.
“Kalau berbicara soal razia pelanggaran lalu lintas, tentu harus ada pendampingan dari kepolisian karena itu memang ranah mereka,” ujarnya kepada awak media.
Selain menyoroti aspek kewenangan, Adnan juga meminta Dishub membangun koordinasi lebih awal dengan pihak sekolah sebelum melakukan penertiban di lapangan. Menurutnya, pemberitahuan kepada sekolah penting agar pihak sekolah dapat menyampaikan imbauan kepada siswa maupun orang tua terkait aturan larangan berkendara bagi pelajar yang belum memenuhi syarat usia dan kepemilikan SIM.
Ia menilai langkah preventif melalui sosialisasi akan lebih efektif dibandingkan razia mendadak di lingkungan pendidikan.
“Sekolah perlu diberi informasi sebelumnya supaya bisa menyampaikan kepada siswa dan orang tua. Jadi pendekatannya lebih tertib dan tidak terkesan tiba-tiba,” katanya.
Adnan menegaskan aturan mengenai batas usia minimal pengendara bermotor serta kewajiban memiliki SIM tetap harus ditegakkan demi keselamatan pelajar di jalan raya. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan penertiban tidak menimbulkan tekanan psikologis terhadap siswa.
“Intinya aturan tetap harus ditegakkan, tapi caranya juga harus mendidik. Jangan sampai siswa merasa ditekan, padahal tujuan utamanya untuk keselamatan mereka sendiri,” pungkasnya. (Adv)
[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding









