Samarinda

Dua Tahun Kakek Setubuhi Cucu, Digagahi Sebelum Diantar ke Sekolah

Kaltim Today
10 September 2019 22:50
Dua Tahun Kakek Setubuhi Cucu, Digagahi Sebelum Diantar ke Sekolah
HA saat diamankan Satreskrim Polresta Samarinda.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sungguh tega kelakuan HA yang sudah berusia senja. Dengan usia 63 tahun, warga Kecamatan Sambutan, Kota Tepian ini sudah dua tahun menggauli cucu tirinya, Melati - bukan nama sebenarnya, yang masih berusia 15 tahun . Aksi bejat HA berhenti setelah ditangkap polisi di kediamannya, Rabu pekan lalu (04/09/2019). Dari informasi yang berhasil dihimpun, perbuatan cabul itu dikakukan HA ketika Melati masih duduk di bangku kelas 6, sekolah dasar.

“Sejak SD korban dititipkan di rumah tersangka,” ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon kepada sejumlah media, Selasa (10/09/2019).

Kediaman korban dengan tersangka memang berdekatan. Sebab ibunya sibuk bekerja. Hal ini membuat Melati dititipkan dan tinggal serumah dengan HA. Kakeknya itulah yang bertugas antar-jemput Melati untuk ke sekolah. HA selalu melancarkan aksi bejatnya dalam senyap. Perbuatan tidak senonoh itu makin menjadi saat istri HA, meninggal dunia pada Januari lalu.

Syukurnya setelah sepeninggalan neneknya tersebut, Melati tak sendiri, lantaran tantenya yang tinggal di lantai dua, tidur menemaninya setiap malam, menggantikan mendiang neneknya. Suatu ketika, saat lepas tengah malam, HA masuk ke dalam kamar Melati di lantai pertama kediaman mereka. Saat itu tantenya yang menemani sedang ke kamar kecil. Sekembalinya dari toilet, dia mendapati HA mencoba berbuat tak senonoh. “Ngapain bapak di situ,” kata Rihard menirukan perkataan tante korban saat kejadian.

HA terkejut, kemudian berdalih ingin melihat foto mendiang istrinya di kamar Melati yang saat itu pulas tertidur.

“Foto di luar kan banyak, ngapain masuk ke kamar,” lanjut Rihard, masih menirukan perkataan tante korban.

Sejak itu, tantenya menaruh curiga. Kamar Melati pun diberi kunci. Tapi, HA tak habis rencana, pagi hari saat keduanya sedang menonton televisi, tante korban melihat HA berbuat tak senonoh kepada Melati. Bahkan setelah kedapatan, tersangka membawa korban ke dalam kamarnya. Tantenya pun mencoba menghalangi dengan membuat kegaduhan.

“Perbuatan tersangka itu dilaporkan tante korban ke ibunya, namun dia tak percaya,” jelas Rihard.

Penasaran, ibunya kemudian bertanya kepada Melati. Dengan takut putrinya itu mengaku jika dia sudah digauli oleh HA, kakek tirinya. Tetapi saat itu ibunya tak percaya dan berusaha mencari bukti. Maklum yang diduga melakukan adalah keluarga terdekatnya.

Tepat pada 12 Agustus, saat itu sedang libur sekolah tapi Melati kukuh ingin berangkat.

“Ibunya sempat melarang korban pergi ke rumah tersangka, namun korban tetap pergi,” kisah Rihard.

Ternyata Melati tak pergi sekolah, dia ditipu kakeknya. Ibunya justru mendapati putrinya itu menyiram bunga. Setelah diminta pulang, Melati kemudian menceritkan kisah pilunya itu. Dia kembali digauli, jika menolak tak diantar ke sekolah saban pagi, saat itu.

“Setelah konsultasi ke psikolog dan melapor, kemudian dilakukan visum, barulah fakta terungkap,” tambahya.

Setelah keluar hasil visum et repertum, dengan sigap polisi berpakaian sipil langsung membekuk HA dikediamannya. Setelah berhasil diamankan, dihadapan awak media HA tidak sedikitpun mengakui perbuatannya tersebut.

[irp posts="4960" name="Polling I: Siapa Pantas Memimpin Samarinda 2020?"]

"Tidak benar kalau saya melakukan itu. Kalau yang ngantar sekolah setiap hari memang saya, karena ibunya sibuk kerja. Dan saya juga yang memberi uang saku tiap hari," ujar HA mengelak.

Kendati mengelak dengan segala bukti dan keterangan yang telah diterima pihak kepolisian, namun hal ini tentu tidak bisa membuat HA terlepas dari kurungan jeruji besi.

"Meskipun tersangka (HA) mengelak, tapi dari bukti dan keterangan yang ada itu tidak masalah buat kami," tegas Rihard.

Akibat perbuatannya tersangka (HA) diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

[JRO | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya