Daerah
Pembebasan Lahan SKM 2 Berjalan Lancar, 150 Rumah Siap Dibongkar

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penataan kawasan di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) terus digencarkan Pemkot Samarinda. Hal ini dibuktikan dengan pembebasan 150 rumah di sepanjang SKM 2, mulai Jembatan Ruhui Rahayu hingga Jembatan Gelatik, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Upaya ini merupakan kolaborasi Dinas PUPR dan Disperkim Samarinda, dengan Disperkim fokus pada SKM 2 dan Sungai Karang Asam Kecil segmen belakang Pasar Ijabah. Pembebasan tahap awal ini menyasar 150 dari total 214 rumah di SKM II.
"Sosialisasi dan komunikasi persuasif telah dilakukan sejak 2023. Alhamdulillah, semua pemilik bangunan sepakat dan telah menyerahkan buku rekening untuk pembayaran," terang Narulita Haidinawati Ibay, Kabid Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda.
Pembayaran akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) pembebasan dari Wali Kota Samarinda diterbitkan. Pemkot Samarinda juga membantu pembongkaran bagi yang tidak mampu melakukannya sendiri.
"Setelah bersih, baru dilanjutkan dengan penurapan dan pembangunan lainnya. Tujuannya untuk mewujudkan kawasan bebas pemukiman kumuh di sepanjang SKM," jelas Lita.
Pembebasan di segmen belakang Pasar Ijabah yang berjumlah 200 lebih rumah akan dilakukan setelah SKM II rampung. Disperkim akan terus melakukan sosialisasi dan komunikasi persuasif dengan warga setempat.
Pembebasan lahan ini merupakan langkah penting dalam penataan kawasan SKM, ikon Kota Samarinda. Dengan kawasan yang bersih dan tertata, diharapkan SKM dapat menjadi ruang publik yang nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Jelang Lebaran Harga Tiket Bus di Terminal Tipe A Samarinda Masih Stabil di Angka Rp 300 Ribu
- Jasa Tukar Uang di Pinggiran Kota Samarinda Menjamur, Raup Untung hingga Jutaan Rupiah
- Jelang Lebaran, Arus Mudik di Pelabuhan Samarinda Mulai Melonjak Naik
- Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Mobil dan Barang Berharga Senilai Rp100 Juta, Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
- Curhatan Masyarakat Samarinda Tukar Uang Baru, Sempat Eror hingga Pinjam Laptop Tetangga