Samarinda

Fakta Penggusuran Warga di Bantaran SKM Segmen Pasar Segiri

Kaltim Today
10 Juli 2020 13:07
Fakta Penggusuran Warga di Bantaran SKM Segmen Pasar Segiri

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penggusuran pemukiman warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen Pasar Segiri terus mendapatkan penolakan. Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS) bersikeras mempertahankan rumahnya dari penggusuran meski Pemkot Samarinda sudah menyiapkan dana kerahiman.

Awalnya, pembongkaran bangunan dijadwalkan selama 3 hari, mulai 6-9 Juli 2020. Namun, penggusuran urung dapat dilakukan karena mendapat penolakan dari sebagian warga Pasar Segiri. Berikut Kaltimtoday.co rangkum fakta penggusuran warga di bantaran SKM Segemn Pasar Segiri:

1. Gusur 234 Bangunan untuk Normalisasi Sungai dan Pengendalian Banjir di Samarinda

Diketahui, ada total 210 bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) segmen RT 28 Pasar Segiri yang akan digusur. Selain itu ada 22 bangunan pasar dan 2 fasilitas umum, yakni toilet dan pos keamanan.

Penggusuran ini merupakan upaya menormalisasi sungai untuk pengendalian banjir di Samarinda. Mengingat, bangunan atau rumah warga di tepi sungai sudah menjorok memakan badan sungai. Belum lagi sampah dan sedimentasi membuat lebar sungai makin sempit.

2. Warga Tolak Penggusuran Tanpa Ada Kompensasi yang Adil

Warga Pasar Segiri (SKM) menolak penggusuran yang dilakukan Pemkot Samarinda.
Warga Pasar Segiri (SKM) menolak penggusuran yang dilakukan Pemkot Samarinda.

Warga merasa bahwa kompensasi yang diberikan oleh Pemkot Samarinda tidak transparan, tidak adil dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, warga menolak penggusuran karena tidak mendapat jaminan untuk tempat tinggal atau hunian sementara bagi yang terdampak penggusuran.

“Kami di sini mau digusur begitu saja, tanpa relokasi sama sekali. Kami ini manusia, tinggal di mana kami kalau digusur,” tegas Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri, Andi Samsul Bahri dalam pertemuan warga, Sabtu (4/7/2020) malam.

Andi Samsul Bahri menegaskan, warga akan tetap bertahan menolak upaya penggusuran sampai tuntutan yang diinginkan warga terpenuhi. Mulai ganti rugi bangunan yang adil, tempat relokasi pasca digusur, serta batas-batas jelas jarak dan luasan area yang akan dibongkar.

3. Pemkot Samarinda Siapkan Dana Kerahiman Rp 2,5 Miliar per RT

Sekda Samarinda, Sugeng Chairuddin saat berdiskusi dengan warga.
Sekda Samarinda, Sugeng Chairuddin saat berdiskusi dengan warga.

Pemkot Samarinda mengaku sudah menyiapkan dana kerahiman untuk warga Pasar Segiri RT 28 yang terdampak penggusuran.

Total dana kompensasi yang diberikan kepada warga bervariasi, bergantung luas dan kondisi bangunan. Paling kecil dana kompensasi yang diberikan sebesar Rp 3,7 juta. Sementara paling besar, untuk bangunan semi permanen, besar dana kompensasi yang diberikan sebesar Rp 75 juta.

Nominal itu didapatkan Pemkot Samarinda berdasarkan analisa tim appraisal independen dengan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) 26/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakaan. Nominal dana kerahiman yang ditetapkan mempertimbangkan aspek biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, serta tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.

4. Pengamat Sebut Pemkot Harusnya Siapkan Rusun

Pengamat Tata Kota, Farid Nurrahman.
Pengamat Tata Kota, Farid Nurrahman.

Pengamat Tata Kota Farid Nurrahman mengatakan, penertiban bangunan di bantaran SKM segmen Pasar Segiri sah dilakukan berdasarkan undang-undang. Sebab, kawasan tersebut memang merupakan kawasan hijau. Siapa pun dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai.

Namun, dalam melakukan penggusuran, pemkot mestinya memperhatikan aspek manusiawi. Harus dilakukan sosialisasi, mediasi, dan tidak terburu-buru dalam melakukan penggusuran.

“Apalagi warga digusur begitu saja tanpa tempat relokasi, jelas ditolak,” ucap Farid.

Sebelum menggusur, Farid menyebut, mestinya pemkot menyiapkan tempat relokasi. Bisa berupa rumah susun yang menjadi rumah tinggal sementara sampai warga mampu membeli rumah rumah sendiri.

5. Pemkot Tegaskan Lahan yang Akan Digusur Milik Pemerintah

warga membongkar sendiri
warga membongkar sendiri

Sekda Samarinda Sugeng Chairuddin menegaskan kalau tanah yang ditempati warga selama ini bersertifikat jelas atas nama Pemerintah Kota.

“Kalau ada yang bilang tanah ini awalnya milik Abdul Wahab saya jawab betul, tapi sekarang sudah dibeli oleh Pemkot dan sertifikatnya jelas ada di kami dengan luasan tanah sebesar 5 Hektare,” timpal Sugeng seraya menunjukan fotocopy sertifikat tanah dalam pertemuan antara warga SKM, Pemkot dan DPRD, di Gedung DPRD, Kamis (9/7/2020).

6. 60 Bangunan Siap Digusur

Aparat membantu warga membongkar rumahnya. (Foto: Zulfahlevi)
Aparat membantu warga membongkar rumahnya. (Foto: Zulfahlevi)

Dari hasil perundingan antara warga dan Pemerintah akhirnya menyepakati dari 210 bangunan milik warga, ada 60 bangunan yang siap dibongkar. Pasalnya pemilik rumah sudah menerima dana appraisal dari Pemkot.

“Jadi sepakat 60 bangunan mulai akan dibongkar kembali dan warga pun tidak akan demo. Untuk sisa bangunan lain Pemkot akan melakukan pendekatan kembali secara persuasif dengan warga,” kata Ketua DPRD Samarinda, Siswadi.

7. Ditunda 3 Hari

Berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS) dan Pemkot Samarinda saat melakukan RDP dengan DPRD Samarinda, pembongkaran akan dilaksanakan pada Jumat, (10/7/2020). Namun, eksekusi hunian warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) ini akan ditunda selama tiga hari.

“Ini stop dulu, kan masuk jadwal ibadah buat Jumat ini sampai weekend,” sebut

Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin pada Jumat pagi (10/7/2020) di Balai Kota Samarinda.

Sugeng menyebutkan bahwa penghentian tersebut juga atas dasar pertimbangan warga yang akan membongkar rumahnya sendiri.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya