Kukar

Guru Ngaji di Kukar Diduga Lecehkan Murid, DPRD Dorong Perlindungan Maksimal Korban

Supri Yadha — Kaltim Today 22 April 2026 06:57
Guru Ngaji di Kukar Diduga Lecehkan Murid, DPRD Dorong Perlindungan Maksimal Korban
Wikipedia Commons, Category: Kurasi Ilustrasi Kekerasan Seksual.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang guru ngaji berusia 60 tahun di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur. 

Peristiwa ini kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim membawa keluarga korban untuk mengadu ke Komisi IV DPRD Kukar, Senin (20/4/2026).

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zaitun, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada November 2025. Dampaknya, kondisi psikologis keluarga korban sangat terguncang, terutama sang ibu yang terus menyalahkan dirinya sendiri.

Penyesalan itu muncul karena saat kejadian, ibu korban harus ke rumah sakit sehingga tidak berada di sisi anaknya. Rasa bersalah tersebut terus menghantui hingga kini.

“Kondisi korban saat ini cenderung pendiam, namun ibunya yang sangat terpukul,” kata Rina.

Ia juga menyoroti adanya faktor relasi kuasa yang kerap menjadi penghambat korban untuk melapor lebih awal. Karena korban merasa takut dan ketidakberanian untuk mengungkapkan kejadian.

“Masyarakat harus cerdas, mengapa korban tidak berani speak up segera? Karena ada relasi kuasa, entah itu kakek, guru, atau paman. Ada rasa takut tidak dipercaya oleh lingkungan,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban oleh sejumlah warga sekitar. Ia menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa intimidasi tidak boleh terjadi dalam proses hukum.

“Makanya kita coba nanti berkomunikasi langsung dengan polres supaya ada pendampingan langsung ke keluarga yang bersangkutan. Apa pun ceritanya, kami melarang keras ketika ada intimidasi,” ungkap Faisal.

Ia juga meminta agar keluarga korban segera melapor jika kembali mendapat tekanan. Menurutnya, tindakan intimidasi dapat berujung pada proses hukum karena dianggap mengganggu jalannya peradilan.

“Nah mudah-mudahan berita ini bisa sampai ke telinganya tetangga korban bahwa kita tidak main-main dalam mengawal kasus ini,” tegas Faisal.

Berdasarkan informasi dari Unit PPA Polres, kasus tersebut telah memasuki tahap P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, serta tinggal menunggu proses persidangan. DPRD Kukar juga berencana berkoordinasi dengan pihak pengadilan guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal.

“Kami akan sowan ke Pengadilan Negeri Tenggarong, kami akan silaturahmi, kami akan berdiskusi terkait dengan masalah-masalah tentang pelecehan ini,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan, Andi Faisal juga menyediakan ruang kerjanya di gedung DPRD Kukar untuk dimanfaatkan sebagai sekretariat sementara bagi TRC PPA Kaltim.

“Silakan gunakan ruangan saya untuk pengaduan, diskusi, atau tempat istirahat. Ini untuk kepentingan kemasyarakatan,” pungkasnya.

[SUP]



Berita Lainnya