Daerah
Hetifah Minta Satgas Pencegahan Kekerasan Diperkuat, Kasus Pelecehan di Ponpes Tak Boleh Terulang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Maraknya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan, termasuk yang terjadi di pondok pesantren di Kutai Kartanegara, mendapat sorotan Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut langkah nyata melalui pembentukan satuan tugas (satgas) serta penguatan sistem perlindungan bagi peserta didik.
Hetifah menegaskan, seluruh satuan pendidikan tanpa terkecuali harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berjalan efektif. Menurutnya, perlindungan terhadap peserta didik tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga harus didukung mekanisme yang mampu mencegah terjadinya kekerasan sekaligus memberikan ruang aman bagi korban untuk melapor.
“Sistem itu harus mencakup pengawasan yang efektif, mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, serta keterlibatan guru, orang tua, dan masyarakat dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini,” ujarnya pada Senin (20/7/2026).
Menurutnya, setiap lingkungan pendidikan wajib melakukan penguatan sistem perlindungan termasuk satgas kekerasan, agar laporan ditindaklanjuti secara cepat dan korban memperoleh pendampingan.
Meningkatnya perhatian terhadap kasus-kasus kekerasan seksual harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan di lingkungan pendidikan.
"Keamanan peserta didik merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari pemerintah, pengelola sekolah dan pondok pesantren, tenaga pendidik, hingga masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur, hingga Juni 2026 terdapat 43 kasus kekerasan yang ditangani. Dari jumlah tersebut, korban terdiri atas 26 perempuan dan 17 anak.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih mendominasi dengan 22 laporan atau sekitar 51,1 persen dari total kasus. Selain itu, tercatat tujuh kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), empat kasus kekerasan seksual, tiga kasus pelecehan, dua kasus perampasan hak nafkah, satu kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta lima kasus dalam kategori lainnya.
Kendati begitu, Hetifah menyampaikan bahwa langkah pencegahan harus menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terus berulang di lingkungan pendidikan.
“Persoalan ini harus diberantas hingga ke akar-akarnya dan perlu ada satuan tugas yang fokus mencegah serta menangani kekerasan di lingkungan pendidikan,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Hetifah Dorong Dosen di Samarinda Kuasai AI demi Riset Berkualitas
- Otorita IKN Evaluasi Berkala Pembangunan Tahap II Menuju Ibu Kota Politik 2028
- Investor Tiongkok Mulai Konstruksi Perdana di IKN, Investasikan Rp 1,25 Triliun
- Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Gelombang di Muara Manggar Balikpapan, 1 Orang Hilang
- Sidang Gugatan SK TAGUPP Kaltim, 5 Anggota Ajukan Diri Jadi Tergugat Intervensi








