Daerah
Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes Tenggarong Seberang Bertambah, Kemensos Kirim Tim Psikolog
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang terus berkembang. Jumlah korban yang melapor kini bertambah menjadi 12 orang.
Bahkan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI turut turun tangan dengan mengirimkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Rina Zainun mengatakan, laporan resmi terkait kasus tersebut telah disampaikan ke Polda Kalimantan Timur pada 6 Juni 2026. Sejak laporan masuk, proses pendampingan terhadap para korban terus dilakukan.
Menurut Rina, jumlah korban yang semula tercatat 11 orang kini bertambah satu orang lagi yang baru berani menyampaikan pengalaman yang dialaminya.
“Insya Allah, hari ini nanti tambah satu korban lagi yang mau melapor. Jadi totalnya ada 12. Karena hari ini baru ketemu, dia baru mau speak up tentang apa yang terjadi dengan dirinya,” kata Rina, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil asesmen dan pendampingan yang dilakukan TRC PPA Kaltim, para korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan, pencabulan, hingga persetubuhan.
Dugaan tindakan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2024, meski tidak seluruh korban mengalami kejadian pada periode yang sama.
Rina mengungkapkan, keterangan yang disampaikan para korban menunjukkan pola yang serupa. Hal itu mengindikasikan adanya pemanfaatan relasi kuasa oleh terlapor untuk melancarkan aksinya.
“Sebelas orang ini mengaku menjadi korban pelecehan seksual, pencabulan hingga persetubuhan. Berdasarkan hasil assessment dan pendampingan kami, semua korban itu menyampaikan keterangan yang memiliki pola yang sama,” tuturnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai korban yang mengalami kehamilan akibat dugaan tindakan tersebut.
Dalam proses pendampingan, TRC PPA Kaltim juga menemukan adanya dugaan penggunaan simbol dan ajaran agama untuk memengaruhi korban.
Rina menyebut sebelum dugaan tindakan itu terjadi, korban terlebih dahulu diberikan pemahaman mengenai ketaatan dan kepatuhan kepada pemimpin agama.
“Itu tadi relasi kuasa yang digunakan. Karena power beliau sebagai seorang kiai. Bahkan sebelum mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik, dibacakan dulu ayat-ayat, termasuk kalimat samina wa atho'na, itu ketaatan dan kepatuhan,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa agama dijadikan kedok untuk memuluskan tindakan yang dilakukan terhadap para santriwati.
TRC PPA Kaltim memastikan akan terus mengawal proses hukum sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Langkah itu dinilai penting mengingat dampak psikologis yang dialami sebagian korban masih cukup berat.
“Karena salah satu korban sampai saat ini menderita anxiety disorder atau kecemasan berlebih akibat kasus yang dia alami,” ungkap Rina.
Selain berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim serta Dinas Sosial Provinsi Kaltim, pihaknya juga menggandeng Kemensos RI dalam penanganan kasus tersebut.
Rina menyebut tim psikolog dari Kemensos telah tiba di Kalimantan Timur dan dijadwalkan bertemu langsung dengan para korban.
“Hari ini, tim psikolog dari Kementerian Sosial juga sudah datang ke Kaltim dan bertemu. Sore ini kita mau bertemu dengan para korban,” imbuhnya.
Kasus ini juga disebut memiliki keterkaitan dengan perkara serupa yang pernah terjadi di pondok pesantren yang sama. Sebelumnya, TRC PPA Kaltim pernah menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut dengan pelaku berbeda.
“Untuk kali ini terduga yang dilaporkan adalah pimpinan pondok pesantren atau orang tua dari tersangka sebelumnya,” pungkasnya.
[RWT]
Related Posts
- Oknum Guru di Berau Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan 5 Siswi Disabilitas
- Kasus Pelecehan Seksual di Berau, Eks Duta Budaya Dituntut 9 Tahun Penjara
- Guru Ngaji di Kukar Diduga Lecehkan Murid, DPRD Dorong Perlindungan Maksimal Korban
- Pelaku Pelecehan Seksual Sejumlah Santri di Tenggarong Seberang Divonis 15 Tahun Penjara
- Perkara Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Pemuda Berpestasi di Berau Terus Berproses, Berkas Masuk Tahap 1









