Daerah
Harga Terjangkau, Ini Daftar Optik di Balikpapan yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Memiliki kacamata yang tepat dan sesuai kebutuhan adalah hal penting, terutama bagi mereka yang memiliki gangguan penglihatan. Kabar baiknya, bagi peserta BPJS Kesehatan di Balikpapan, Anda bisa mendapatkan kacamata dengan harga terjangkau di Optik BPJS yang tersebar di berbagai daerah.
Berikut beberapa Optik BPJS di Balikpapan beserta alamatnya:
1. Optik Omega
Alamat: Jl. Ahmad Yani No.39, RT.41
Jam buka: 08.00 - 21.30 WIB (setiap hari)
Nomor telepon: (0542) 421708
2. Optik Internasional Balikpapan 1
Alamat: Jl. Ahmad Yani No.3A
Jam buka: Tidak diketahui
Nomor telepon: (0542) 412069
Catatan:
- Jam buka dan informasi lainnya dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya hubungi optik terkait untuk informasi terbaru.
- Selain optik-optik di atas, masih banyak lagi Optik BPJS di Balikpapan. Anda dapat mencari informasi lebih lengkap di website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN.
Prosedur Mendapatkan Kacamata di Optik BPJS:
- Dapatkan rujukan dari Faskes 1 (Puskesmas atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan).
- Periksakan mata Anda ke dokter spesialis mata di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata.
- Datang ke salah satu Optik BPJS di Balikpapan dengan membawa resep kacamata, kartu BPJS Kesehatan, dan KTP/SIM.
- Pilih bingkai dan lensa kacamata sesuai dengan resep dan budget Anda.
- Bayar selisih biaya (jika ada) dan kacamata Anda akan dibuat.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Upaya Tingkatkan Perlindungan Pengguna Jalan di Samarinda, SIM Wajib BPJS Kesehatan Diuji Coba Mulai 1 Juli - 30 September 2024
- Komitmen Pemkot Jaga Pelayanan Kesehatan, BPJS Kelas 3 di Balikpapan Tetap Gratis
- Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Dievaluasi, Penetapan Baru Paling Lambat 1 Juli 2025
- KRIS BPJS Kesehatan: Mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang Setara dan Berkualitas
- Aturan KRIS BPJS Kesehatan, Ini 12 Persyaratan Baru Kelas Rawat Inap Standar