Nasional
Hari Antikorupsi Sedunia, 12 Badan Publik Raih Penghargaan LHKPN 2022
Kaltimtoday.co - Sebagai wujud apresiasi atas peran serta Badan Publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan LHKPN untuk Tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan KPK pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Ruang Birawa, Gedung Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/22).
Mengenai pelaksanaannya, LHKPN melibatkan secara langsung penyelenggara negara pada Unit Pengelola LHKPN (UPL) instansi, yang bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atas LHKPN yang sudah diumumkan.
Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi. Seperti tertuang dalam Undang-Undang No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Sementara sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Sejak tahun 2018, terdapat 12 instansi dari 1.436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100% selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, masing-masing instansi juga telah menerbitkan peraturan internal terkait penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan penghargaan LHKPN tahun 2022, di antaranya Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Boyolali. Pengharggan juga diperoleh DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
Melalui penghargaan ini, KPK berharap dapat dijadikan inspirasi kepada instansi lain dalam membangun kesadaran diri para Penyelenggara Negara (PN) di Badan Publik. Hal tersebut perlu dilakukan guna memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap, akurat dan tepat waktu.
Berdasarkan data KPK, tercatat tingkat pelaporan LHKPN tahun 2021 mencapai 98,10% atau sebanyak 375.878 dari total 383.147 Wajib Lapor (WL). Sementara, tingkat kepatuhan nasional mencapai 94,03% yang terdiri dari kepatuhan di bidang eksekutif sebanyak 93,76%, bidang legislatif sebesar 89,83%, bidang yudikatif sebesar 96,53% dan bidang BUMN/BUMD sebesar 97,04%.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Profil dan Harta Kekayaan Madri Pani, Lepas Jabatan Ketua DPRD Berau untuk Pilkada 2024
- Profil dan Harta Kekayaan Sri Juniarsih, Kembali Maju di Kontestasi Pilkada 2024
- Profil dan Harta Kekayaan Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Maju Pilwali 2024 Dampingi Neni Moerniaeni
- Profil dan Harta Kekayaan Neni Moerniaeni, Tegaskan Mengabdi untuk Bontang di Pilwali 2024
- Harta Kekayaan Hadi Mulyadi, Cawagub Kaltim yang Diusung PDIP Dampingi Isran Noor