Nasional
KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengundur batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, kini tenggat waktu tersebut diperpanjang hingga 11 April 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan adanya libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan efisiensi pelaporan, termasuk masa libur Idulfitri yang berpotensi memengaruhi kelancaran proses pelaporan,” kata Budi, dikutip Senin (31/3/2025).
Dengan perpanjangan ini, KPK berharap para penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan pelaporan LHKPN secara tepat waktu, lengkap, dan benar.
Budi menegaskan bahwa LHKPN adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan penyelenggara negara. “LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
KPK juga mengimbau seluruh pimpinan institusi, termasuk satuan pengawas internal di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD untuk ikut mengawasi dan memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungannya masing-masing.
[TOS]
Related Posts
- Sidang PT JMB Grup, JPU Tegaskan Dakwaan Korupsi Tambang Ilegal Sudah Tepat
- BMKG Rilis Peringatan Kekeringan Awas Dasarian I Agustus 2026, Kaltim Masuk Kategori Waspada
- Operasional Sekretariat Dewan Terpangkas 80 Persen, Fungsi Legislatif Terancam Tak Berjalan Maksimal
- Modernisasi Budidaya Kepiting Soka Kotabaru, PLN UIP KLT Sabet Penghargaan Platinum Anugerah CEPI CSR 2026
- Banmus DPRD Kaltim Belum Jadwalkan Kembali Paripurna Hak Angket







