DPRD BONTANG

Heri Keswanto Minta Seluruh OPD Pahami RTRW, Hindari Salah Pemanfaatan Ruang

Kaltim Today
15 Juli 2026 10:57
Heri Keswanto Minta Seluruh OPD Pahami RTRW, Hindari Salah Pemanfaatan Ruang
Tim Pansus DPRD Kota Bontang Heri Keswanto dan Muhammad Sahib. (Laz/Kaltim Today)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026-2045 terus berlanjut di DPRD Kota Bontang. 

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (13/7/2026), anggota DPRD Heri Keswanto menekankan pentingnya pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap isi RTRW agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Sahib itu membahas substansi Raperda RTRW yang akan menjadi pedoman pemanfaatan ruang di Kota Bontang selama 20 tahun ke depan.

Heri mengatakan, perda yang telah disusun dengan baik tidak akan berjalan efektif apabila tidak dipahami oleh seluruh tingkatan pemerintahan.

"Semua tingkatan di pemerintahan harus paham isi perda dan peruntukannya," tegas Heri.

Menurutnya, setiap kawasan yang telah ditetapkan dalam RTRW harus dimanfaatkan sesuai fungsi yang telah diatur. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Ia juga meminta pemerintah daerah konsisten menegakkan aturan setelah perda disahkan, sehingga arah pembangunan Kota Bontang tetap sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga memaparkan rencana pembagian kawasan strategis di Bontang. Kawasan perdagangan dan jasa ditetapkan seluas 806 hektare yang tersebar di sejumlah kelurahan, sementara kawasan industri mencapai 3.610 hektare yang berada di Bontang Lestari, Satimpo, Lok Tuan, dan Guntung.

"Selain itu, draf RTRW turut mengakomodasi penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri, terutama di wilayah Bontang Lestari," ujarnya.

Penyesuaian itu dilakukan untuk mengantisipasi pertumbuhan sektor industri dan kebutuhan ruang bagi investasi baru.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kawasan pertanian seluas 13,8 hektare di Kelurahan Bontang Lestari sebagai upaya menjaga keseimbangan tata ruang dan mendukung ketahanan pangan.

Raperda RTRW 2026-2045 saat ini masih dibahas secara bertahap oleh Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Regulasi tersebut nantinya menjadi acuan utama dalam pengembangan kawasan permukiman, industri, perdagangan, hingga ruang terbuka di Kota Bontang. 



Berita Lainnya