DPRD BONTANG

Heri Keswanto Usul Guru Anggota Parpol Tetap Berhak Terima Insentif

Kaltim Today
10 Juli 2026 13:39
Heri Keswanto Usul Guru Anggota Parpol Tetap Berhak Terima Insentif
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto. (Laz/Kaltim Today).

BONTANG, Kaltimtoday.co - Komisi A DPRD Kota Bontang mengusulkan penghapusan syarat "bukan anggota partai politik" dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Non-ASN pada Sekolah Negeri.

Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, saat memimpin pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah, Kamis (9/7/2026). 

Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional guru sebagai warga negara untuk berorganisasi dan berpartisipasi dalam politik.

Heri menilai pembatasan masih dapat diterapkan terhadap pengurus partai politik karena berkaitan dengan potensi benturan kepentingan. Namun, larangan bagi anggota partai politik dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

"Menurut saya, pengurus mungkin masih bisa masuk kategori pembatasan. Tetapi kalau anggota partai politik sebaiknya dihapus saja, karena nanti justru bisa menimbulkan kebingungan dalam penerapannya," ujarnya.

Ia menegaskan, status sebagai anggota partai politik tidak seharusnya menghalangi guru memperoleh insentif dari pemerintah daerah. 

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan politik tanpa kehilangan hak atas program yang diberikan pemerintah.

Heri juga mencontohkan banyak guru yang kemudian mengabdikan diri melalui jalur politik hingga terpilih menjadi anggota legislatif. 

Kesempatan tersebut, katanya, merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi melalui regulasi penerima insentif.

"Jangan sampai kita membatasi hak guru untuk berorganisasi atau berpolitik. Kalau suatu saat mereka ingin mengabdikan diri melalui jalur politik hingga menjadi anggota DPRD, itu merupakan hak setiap warga negara," katanya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang, Andi Kurnia, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan untuk menyelaraskan persyaratan dengan sejumlah skema pemberian insentif pemerintah daerah yang telah berlaku.

Ia menyebutkan, penerima insentif seperti ketua RT juga diwajibkan tidak berstatus sebagai pengurus maupun anggota partai politik. 

Aturan itu, menurutnya, bertujuan menghindari potensi benturan kepentingan sekaligus menyeragamkan persyaratan bagi penerima bantuan atau insentif yang bersumber dari APBD.

Meski demikian, pembahasan Raperda belum menghasilkan keputusan akhir. Komisi A DPRD Kota Bontang bersama tim penyusun masih akan mendalami usulan penghapusan syarat tersebut sebelum menetapkan rumusan final pasal mengenai persyaratan penerima insentif.



Berita Lainnya