Daerah
HGB Pengelola Mal Lembuswana Samarinda Segera Berakhir, Nasib Pedagang di Ujung Tanda Tanya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Menjelang berakhirnya Hak Guna Bangunan (HGB) Mal Lembuswana PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) pada Juli 2026 mendatang, para pedagang diliputi ketidakpastian.
Rencananya ketika HGB berakhir, aset akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pedagang di sana berharap ada kejelasan terkait kelangsungan usaha, skema pengelolaan baru, hingga jaminan tetap bisa berjualan setelah masa HGB resmi berakhir.
Penjual Aksesori Hp di Mal Lembuswana, Listiyanto menyampaikan bahwa, pihaknya belum mendapat informasi yang jelas mengenai berakhirnya HGB tersebut dalam beberapa bulan ke depan.
"Belum dapat informasinya sih mas," kata Listiyanto pada Selasa (24/2/2026).
Ia menilai, seharusnya mal ini akan tetap berjalan. Meskipun kondisinya sedang sepi seperti saat ini, setidaknya masih ada pemasukan untuk kebutuhan mereka. Berbeda dengan mal lainnya, ia menyebut bahwa Mal Lembuswana dari dulu sebenarnya punya lokasi yang strategis.
"Saya mulai berjualan di sini sejak tahun 2011. Konter HP di sini masing-masing milik sendiri dan sistemnya sewa per bulan," imbuhnya.
Memang dampak paling terasa itu saat pandemi COVID-19 terjadi. Sebelum COVID, kondisi mal masih penuh dan ramai. Setelah pandemi, kondisinya mulai menurun seperti sekarang ini.
"Kalau memang nanti ada pengambilalihan oleh pemerintah provinsi, harapan kami semoga tetap dilanjutkan dan kami para pedagang bisa tetap berjualan di sini. Mau pengelolanya tetap atau berganti, yang penting usaha kami masih bisa berjalan," tuturnya.
"Kalau sampai dialihfungsikan, ya mau tidak mau kami harus mencari tempat lain. Tapi tentu rasanya miris dan kasihan teman-teman pedagang yang sudah lama berusaha di sini," tambahnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir membenarkan bahwa masa kerja sama tersebut akan berakhir. Setelah berakhir, aset terlebih dahulu diserahkan kembali kepada Pemerintah Provinsi.
"Untuk perikatan baru, perusahaan lama tetap diperbolehkan ikut serta karena nantinya akan dibuka proses penawaran. Penawaran tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









