Daerah

HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 03 Juni 2026 18:59
HPKR Samarinda Soroti Lambannya Perizinan Reklame, Kendala Utama Disebut Ada di Aspek Teknis
Ketua HPKR Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda menyoroti masih lambannya proses perizinan reklame di Kota Tepian. Meski sistem perizinan kini telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha menilai berbagai kendala teknis masih menjadi hambatan utama dalam pengurusan izin.

Ketua HPKR Kota Samarinda, Yuris Abu Bakar mengatakan, persoalan perizinan reklame sebenarnya telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum penerapan sistem OSS. Menurutnya, berbagai permasalahan yang muncul selama ini berakar pada proses perizinan yang dinilai belum berjalan optimal.  

"Masalah perizinan reklame ini sudah lama terjadi. Dari sebelum ada OSS pun sudah bermasalah. Yang selalu menjadi persoalan adalah prosesnya," kata Yuris usai Audiensi dengan DPRD Samarinda.

Ia menjelaskan, pada masa lalu persoalan perizinan juga dipengaruhi oleh tumpang tindih penempatan reklame yang menyebabkan pengaturan lokasi menjadi tidak tertata. Kondisi tersebut kemudian berdampak pada administrasi perizinan yang dinilai menjadi semakin rumit.

Namun saat ini, lanjutnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan pelaku usaha bukan lagi terkait sistem administrasi perizinan yang ditangani melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan pada aspek teknis yang melibatkan perangkat daerah terkait.

"Kalau administrasi perizinan di MPP atau DPMPTSP sebenarnya tidak menjadi persoalan utama. Kendalanya justru selalu ada di aspek teknis, termasuk yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)," ujarnya.

Menurut Yuris, salah satu kendala yang kerap dihadapi pengusaha adalah banyaknya persyaratan dokumen yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin reklame. Ia menilai sejumlah persyaratan tersebut sering kali sulit dipenuhi, terutama ketika berkaitan dengan dokumen bangunan milik pihak lain.

Sebagai contoh, pemasangan reklame pada bangunan toko mengharuskan pemohon melampirkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen perizinan bangunan yang dimiliki toko tersebut. Persyaratan itu, kata dia, kerap menjadi hambatan dalam proses pengurusan izin.

"Misalnya reklame yang dipasang di sebuah toko. Untuk mengurus izinnya, salah satu syarat yang diminta adalah dokumen bangunan toko tersebut. Itu yang kadang menyulitkan pelaku usaha," jelasnya.

Yuris menambahkan, saat ini pembayaran pajak reklame juga harus didahului dengan penyelesaian proses perizinan. Kondisi tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya, di mana pengurusan izin dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara terpisah.

"Kalau sekarang izin harus selesai dulu baru bisa membayar pajak. Dulu izin dan pajak berjalan masing-masing. Menurut kami seharusnya bisa dipisahkan karena izin dan pajak merupakan dua hal yang berbeda," pungkasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya