Nasional

IESR Desak Pemerintah Segera Terapkan Insentif dan Target Adopsi Motor Listrik

Kaltim Today
25 Juni 2026 11:30
IESR Desak Pemerintah Segera Terapkan Insentif dan Target Adopsi Motor Listrik
Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo saat memberikan paparan di Jakarta.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia kembali menunda implementasi penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan ke depan. Insentif tersebut sebelumnya sempat dijanjikan akan mulai berlaku pada Juli mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan penundaan ini terjadi karena skema insentif tersebut masih dalam tahap kajian. Keterangan tersebut disampaikannya pada Selasa (23/6).

Penundaan ini tercatat sudah terjadi sebanyak dua kali. Sebelumnya, penundaan pertama diumumkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan alasan yang serupa.

Direktur Program Transformasi Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, menilai penundaan yang berulang ini memberikan sinyal buruk. Hal ini terkait dengan tata kelola kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Deon mengungkapkan, berakhirnya insentif penjualan untuk KBLBB, terutama motor listrik di akhir tahun 2024, berdampak signifikan. Terjadi penurunan penjualan motor listrik sebesar 80 persen pada kuartal pertama (Q1) 2025 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Penurunan tersebut mengindikasikan bahwa ketiadaan insentif telah mengurangi minat beli calon konsumen, sehingga memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia," ujar Deon.

Ketidakpastian insentif dan arah kebijakan juga dinilai menimbulkan keraguan akan dukungan pemerintah terhadap kendaraan listrik. Hal tersebut berdampak pada keyakinan investasi di industri kendaraan listrik serta ekosistemnya, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Deon, tren keraguan ini diindikasikan oleh keputusan investasi pada Juni ini. Terdapat indikasi dua pabrikan otomotif yang memutuskan beralih ke bisnis kendaraan listrik namun merelokasi fasilitasnya ke Vietnam, yang dianggap lebih mendukung bisnis tersebut.

Di tengah tekanan geopolitik global yang memengaruhi ketahanan energi Indonesia, percepatan adopsi kendaraan listrik dinilai seharusnya menjadi prioritas strategis. Kendaraan listrik memiliki efisiensi energi yang lebih baik dibanding kendaraan konvensional serta mengandalkan sumber energi dari dalam negeri.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa insentif kendaraan listrik bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, penundaan pemberian insentif ini dinilai bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan impor BBM.

Berdasarkan analisis manfaat-biaya dari IESR, urgensi implementasi insentif semakin kuat. Setiap adopsi satu unit motor listrik diduga dapat menghemat subsidi BBM sebesar Rp 18 juta selama masa pakai kendaraan yakni 10 tahun, dengan asumsi harga keekonomian BBM sekitar Rp 15.000 per liter pada Mei 2026.

Jika manfaat eksternal seperti pengurangan polusi udara, nilai karbon, dan penghematan devisa turut diperhitungkan, nilai penghematan diproyeksikan meningkat signifikan menjadi Rp 37 juta per motor listrik. Hal ini menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk memberikan insentif menarik bagi calon pengguna.

Dengan asumsi harga keekonomian BBM tetap, adopsi 13 juta motor listrik sesuai skenario Enhanced National Determined Contribution (ENDC) berpotensi menghemat subsidi hingga Rp 23 triliun per tahun. Angka ini merupakan estimasi skenario adopsi mengingat belum ada dasar mandat atau regulasi yang jelas.

Deon menyarankan insentif pembelian motor listrik difokuskan pada model yang mampu memberikan utilitas setara dengan sepeda motor konvensional. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah menetapkan ambang kapasitas baterai minimum sekitar 2 kWh.

Hal tersebut untuk memastikan kendaraan yang menerima insentif memiliki performa mumpuni untuk digunakan sehari-hari dengan tingkat utilisasi tinggi, seperti perjalanan 40 kilometer per hari. Langkah ini juga dapat memaksimalkan dampak penurunan konsumsi BBM sebesar 1 liter per hari untuk setiap motor konvensional yang berpindah ke motor listrik.

Belum tegasnya akuntabilitas dan pembagian tanggung jawab kelembagaan dalam kebijakan kendaraan listrik dinilai melemahkan konsistensi implementasi KBLBB. Kondisi ini diperparah oleh belum adanya target yang secara eksplisit menyebutkan tingkat adopsi KBLBB untuk dijadikan dasar penugasan antar-lembaga.

Kebijakan KBLBB saat ini dinilai berjalan tanpa koordinasi kelembagaan yang kuat dan tanpa target tertulis yang jelas dari kementerian teknis tertentu. Kondisi ini berbeda dengan program biofuel seperti B50 yang memiliki target eksplisit terukur dengan kementerian penanggung jawab yang jelas.

Oleh karena itu, IESR mendesak pemerintah untuk segera mengambil dua langkah konkret. Langkah pertama adalah mendesak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk segera menerbitkan insentif bagi KBLBB.

Berbeda dengan skema sebelumnya, insentif ini perlu dirancang berbasis kinerja (performance-based incentive). Skema tersebut mempertimbangkan jarak tempuh per pengisian daya, kapasitas baterai, serta tingkat efisiensi energi kendaraan.

"Pendekatan ini akan memastikan setiap rupiah insentif yang dikeluarkan pemerintah menghasilkan pengurangan konsumsi BBM dan emisi yang optimal," kata Deon.

Penghematan konsumsi BBM diproyeksikan dapat mencapai 1 liter per motor per hari. Jika ada 13 juta motor listrik yang dioperasikan, konsumsi BBM diperkirakan dapat ditekan antara 3 hingga 4 juta kiloliter (kL) per tahun. Skema berbasis kinerja ini juga dapat mendorong produsen menghadirkan kendaraan listrik yang lebih efisien dan sesuai kebutuhan konsumen Indonesia.

Langkah konkret kedua yang didesak IESR adalah meminta Presiden untuk segera menetapkan target nasional adopsi KBLBB yang bersifat terukur, bertahap, dan dievaluasi secara berkala. Target tersebut perlu dituangkan secara jelas melalui mandat kepada kementerian teknis, lengkap dengan indikator kinerja dan tenggat waktu pencapaiannya.

Penetapan target nasional ini dinilai penting untuk memberikan sinyal kuat kepada pasar dan mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Langkah ini juga menjadi kunci untuk memastikan implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 berjalan secara konsisten, terukur, dan akuntabel.

[TOS]



Berita Lainnya