Opini

Independensi dan Peranan HMI dalam Pilkada

Kaltim Today
08 Oktober 2020 11:09
Independensi dan Peranan HMI dalam Pilkada

Oleh: Riswandi (Ketua Bidang Pembinaan Aparatur HMI Cabang Kukar)

Menghadapi Pilkada tahun ini, tentunya peran mahasiswa sebagai kaum intelektual muda sangat dibutuhkan kehadirannya. Sebagai agen of social control yang belum tercemari dengan kepentingan pragmatis, maka fungsi check and balance mesti hadir dari kalangan mahasiswa.

Termasuk dalam hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) sebagaimana dalam sejarah perjuangannya telah membuktikan diri sebagai organisasi yang konsisten dalam mengawal pembangunan, khususnya di Kukar.

Dalam konteks Pilkada Kukar, HMI sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar HMI pasal 8, jelas menyatakan bahwa HMI adalah organisasi yang bersifat independen. Independen dalam artian tidak terikat dengan siapapun, baik itu pihak tertentu, golongan tertentu, kelompok tertentu, termasuk di dalamnya partai politik yang berkontestasi dalam agenda politik. HMI dan kader HMI mengikrarkan keberpihakannya hanya kepada kebenaran.

Sehingga dari tafsiran independensi HMI itu lah menjadi dasar bagi HMI baik secara kelembagaan maupun diri setiap kader HMI untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik itu berupa bergabung dalam partai politik maupun menjadi timses atau simpatisan salah satu paslon dan parpol.

Kader HMI boleh ikut dalam aktivitas politik praktis ( partai poltik dan timses) apabila telah menjadi alumni, namun apabila masih tercatat sebagai anggota aktif dan ingin memilih aktif dalam politik praktis, maka keanggotaan kader tersebut harus dicabut.

Namun independensi HMI tidak boleh diartikan bahwa HMI anti terhadap politik, peranan HMI dalam proses Pilkada tentunya adalah memastikan bagaimana agar proses Pilkada berjalan sesuai rule of the game, sesuai aturan sebagaimana dalam perundang-undangan. HMI juga telah mendistribusikan kader-kadernya untuk ikut dalam proses pengabdian menjadi penyelenggara Pilkada seperti di KPU dan Bawaslu.

Ketua Umum HMI Cabang Kukar, Mursid Mubarak mengatakan, selaku Pengurus HMI cabang Kukar menyampaikan kepada semua pihak baik itu paslon, penyelenggara, partai politik maupun seluruh elemen masyarakat. Apabila ada pihak atau oknum yg mengatasnamakan kelembagaan HMI atau selaku kader HMI memberikan dukungan atau menjadi simpatisan Pasangan calon, maka tentu itu adalah hal yang tidak dibenarkan dan telah melanggar AD/ART HMI.

Adapun sanksi kader HMI yang terlibat aktif dalam aktivitas politik, baik itu sebagai timses maupun simpatisan ada sanksi yang menanti mereka yaitu pada bagian VII pasal 9 ayat 1,2 dan 3 Art HMI tentang sanksi anggota yaitu sanksi administratif, skorsing sampai sanksi pemecatan sebagai anggota HMI.

Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi HMI Cabang Kukar, Riswandi mengatakan, hukuman ini bukan hanya berlaku kepada anggota saja tapi seluruh aparatur organisasi juga akan diterapkan sanksi yang sama. Untuk penjatuhan sanksi organisasi harus meliputi sekurang-kurangnya 2 alat bukti, yaitu alat bukti surat dan keterangan saksi ahli.

Riswadi berharap bahwa kader HMI yang masih mempunyai status sebagai kader aktif agar bersama-sama menjaga marwah organisasi ini.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya