Kaltim

Isran Noor: Jatah PI Migas Kaltim Harus Ditambah, Minimal 50 Persen

Kaltim Today
10 Januari 2020 14:51
Isran Noor: Jatah PI Migas Kaltim Harus Ditambah, Minimal 50 Persen

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jatah participating interest (PI) Kaltim di blok migas ingin ditambah. Harus lebih dari 10 persen.

Hal itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor usai upacara HUT Kaltim ke-63, Kamis (9/1/2020). Isran menyatakan, Kaltim pantas dan layak mendapatkan jatah PI yang lebih besar.

"Saya akan perjuangkan lagi, tidak boleh hanya 10 persen. Harus ditambah, minimal 50 persen," tegas Isran.

Tekad Isran itu bukan tanpa alasan dan argumen kuat. Menurut dia, peluang itu terbuka lebar. Sebab, beberapa blog migas di wilayah kerja Kaltim dalam beberapa tahun ke depan akan berakhir kontraknya. Sesuai aturan, ada jatah PI yang bakal diberikan kepada daerah.

"Ada beberapa blok migas yang bakal habis kontraknya dan itu akan ditawarkan ke daerah," sebutnya.

Seperti diketahui, belum lama ini, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) bersama pakar dan guru besar bidang energi, hukum, dan ekonomi mengkaji peluang penambahan jatah PI di wilayah kerja Kaltim. Hasilnya, peluang terbuka lebar. Namun ada beberapa catatan yang mesti dilakukan.

Dosen Fakultas Kehutanan Unmul Bernaulus Saragih menyatakan, proses mendapatkan jatah PI 10 persen tidak gampang pada era Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Ada proses panjang dan berliku yang sebelumnya harus dilalui. Jika ingin menambah, maka harus dipastikan punya dukungan politik dan basis argumentasi kuat untuk dibawa ke pemerintah pusat.

“Dulu celah aturan dapat PI 10 persen tidak ada, toh buktinya Kaltim dapat. Itu karena punya argumentasi dan bisa membuktikan,” tegas Bernaulus Saragih.

Kaltim, menurutnya, sangat layak untuk meminta tambahan jatah PI migas. Karena hingga saat ini pembangunan dari segala bidang seperti infrastruktur di Kaltim masih tertinggal. Akses ke pedalaman masih sulit. Banyak warga miskin terisolasi. Tidak punya listrik. Tidak punya air minum.

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Abrar Saleng menyebutkan, dasar hukum penambahan PI yang lebih besar terbuka. Karena PI sejatinya merupakan kewajiban perusahaan dan hak bagi daerah penghasil. Jika PI 10 persen ke Kaltim dianggap belum adil dan dirasakan manfaatnya, mestinya layak ditambah.

Peluang itu, tambah dia, dimungkinkan dengan pola pengusahaan Perjanjian Usaha Pertambangan (PUP). Pola yang sama dengan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Di Papua bisa diberikan secara proporsional. Kaltim sebagai daerah penghasil juga bisa,” yakinnya.

Meski begitu, untuk mendapatkan jatah PI di atas 10 persen, Kaltim harus punya argumentasi yang kuat dan akurat. Harus punya data pembanding yang bukan hanya berasal dari perusahaan. Sebab, jika tidak punya data pembanding, maka argumentasi Kaltim untuk meminta jatah PI yang lebih besar akan lebih mudah dimentahkan.

“Kaltim harus punya data SDA. Jangan sekadar bicara bocor, tapi datanya enggak akurat,” katanya.

Selain itu, disebutkannya, Kaltim juga harus menunjukan, transparansi penggunaan dari jatah PI 10 persen yang sudah diberikan.

“Sebelum PI ditambah, pastikan BUMD mempertanggungjawabkan dana masyarakat yang dijadikan modal berusaha di sektor migas itu,” pungkasnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya