Daerah
Isu Pungli Lapak Pasar Tangga Arung Mencuat, Kasatpol PP Kukar: Jika Terbukti, Langsung Pecat!
TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Isu dugaan pungutan liar (pungli) tengah meresahkan para pedagang di sepanjang Jalan Maduningrat, Tenggarong. Sejumlah pedagang mengaku dimintai uang sebesar Rp305 ribu oleh oknum yang menjanjikan lapak resmi di Pasar Tangga Arung. Ironisnya, oknum tersebut diduga mencatut nama instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, membantah keras adanya keterlibatan anggotanya dalam praktik tersebut. Ia meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang melakukan aksi "jual nama" instansi demi keuntungan pribadi.
“Pelapor harus jelas siapa orangnya. Sering kali ada pihak luar yang menjual nama Satpol PP untuk kepentingan mereka sendiri. Fenomena seperti ini sudah banyak saya temui di lapangan,” ujar Rasidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Rasidi menegaskan bahwa Satpol PP Kukar menjunjung tinggi disiplin dan integritas. Dasar penegakan kode etik ini telah diatur secara ketat dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang keras segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik pungli. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, sanksi tegas mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga pemecatan akan langsung diberlakukan.
“Sekarang dasar hukumnya sudah sangat jelas terkait pelanggaran kode etik. Kalau terbukti (pungli), sanksinya adalah dipecat,” tegas Rasidi.
Nada serupa juga disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi oknum yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik korps. Sebagai bukti keseriusan, Boma mengungkapkan bahwa dirinya pernah memberhentikan anggotanya karena pelanggaran berat.
Ia pun menantang para pedagang atau masyarakat yang merasa dirugikan untuk berani melapor dengan membawa bukti autentik. “Saya berani bertindak keras. Sudah ada contohnya, dua orang pernah saya pecat. Jika masyarakat melihat ada anggota Satpol PP yang melakukan pungli, silakan videokan sebagai bukti, saya pastikan akan ditindak,” pungkas Boma.
[TOS]
Related Posts
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil









