Nasional

Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, Cek Syaratnya di Sini

Network — Kaltim Today 07 Maret 2026 07:25
Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BCA, Cek Syaratnya di Sini
Ilustrasi uang baru. (Dok. BI)

Kaltimtoday.co - Menjelang Idulfitri 2026/1447 H, Bank Central Asia (BCA) kembali membuka layanan penukaran uang pecahan baru untuk memenuhi kebutuhan tradisi lebaran masyarakat. Layanan ini tersedia bagi nasabah maupun non-nasabah dengan mengikuti jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Informasi jadwal penukaran di BCA menjadi hal yang paling dicari seiring meningkatnya permintaan uang baru. Secara umum, layanan penukaran uang pecahan baru di BCA dijadwalkan akan berakhir pada 13 Maret 2026, dengan pembagian periode pemesanan yang telah dimulai sejak Februari lalu. 

Untuk periode kedua, jadwal penukaran berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa kuota penukaran di beberapa wilayah Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa dilaporkan telah habis di sistem pendaftaran karena tingginya antusiasme warga. 

Masyarakat yang ingin menukarkan uang wajib melakukan reservasi terlebih dahulu melalui situs resmi Pintar milik Bank Indonesia (BI) di laman https://pintar.bi.go.id/. Selain bukti reservasi, penukar juga wajib menunjukkan KTP asli yang masih berlaku dan datanya sesuai dengan bukti pemesanan.

Layanan penukaran ini tidak dikenakan biaya tambahan. Meski terbuka untuk umum, nasabah BCA tetap mendapatkan prioritas pelayanan yang lebih cepat di kantor cabang yang telah dipilih saat pendaftaran.

Terkait teknis pelaksanaan, penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi kantor cabang yang tertera pada bukti reservasi. Penukar disarankan datang lebih awal dan mempersiapkan uang lama yang akan ditukarkan dalam kondisi tersusun rapi untuk mempercepat proses transaksi.

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran umumnya sebesar Rp 5,3 juta per orang dengan rincian pecahan tertentu. Pecahan yang tersedia biasanya mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 50.000, tergantung pada ketersediaan stok di masing-masing kantor cabang. 

Pihak perbankan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam melakukan penukaran uang. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kecepatan proses, serta menghindari risiko peredaran uang palsu menjelang hari raya.

[RWT] 



Berita Lainnya