Kutim

Jalan Umum Ditutup Lembaga Adat, Polres Kutim Panggil Tokoh Masyarakat

Kaltim Today
09 Februari 2021 18:55
Jalan Umum Ditutup Lembaga Adat, Polres Kutim Panggil Tokoh Masyarakat
Press release yang diadakan Polres Kutim terkait kasus penutupan jalan. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Terkait jalan umum kabupaten yang ditutup sejumlah masyarakat yang mengaku dari Lembaga Adat Dayak Desa Long Bentuq, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Polres Kutim disebut akan terus melakukan pengusutan.

“Pada awal Februari lalu, sejumlah masyarakat yang mengaku sebagai Lembaga Adat Dayak Modang, telah memortal (menutup, Red.) jalan umum yang berada di Jalan OTP RKR ke kilometer 16, Desa Melan ke Desa Long Bentuq dan Desa Rantau Sentosa, dengan mengklaim jalan itu merupakan wilayah hutan adat,” jelas Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasatreskrim Polres Kutim Iptu Abdul kepada awak media, Selasa (9/2/2021).

Dia menerangkan, persoalan lahan tersebut sebelumnya diketahui sudah terjadi pada 2015 lalu dan telah dilakukan mediasi antara masyarakat desa dan pemerintah. Dari hasil itu dinyatakan, lahan yang diklaim masyarakat wilayah hutan adat itu tidak memenuhi UU Agraria dan belum ada penetapan dari kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Sebenarnya permasalahan ini sudah selesai, tapi dari masyarakat merasa belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan sebesar Rp15 miliar,” jelasnya.

“Tapi harus diingat, terlepas dari permasalahan masyarakat dan perusahaan, kami sama sekali tidak ikut campur, kami hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang terganggu akibat penutupan jalan sepihak oleh pihak terkait,” tambahnya.

Rauf menjelaskan, saat ini pihaknya telah memeriksa 9 saksi, dan telah memanggil warga yang melakukan penutupan jalan. Namun, hingga saat ini pihak yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Pemanggilan pertama sudah kami layangkan, dan Senin (8/2/2021) sudah kami lakukan pemanggilan kedua, tinggal tunggu Kamis ini. Jika tidak hadir juga, kami terpaksa layangkan surat perintah membawa yang bersangkutan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rauf menegaskan, pemanggilan tersebut didasari oleh adanya laporan dari masyarakat setempat kepada Polsek Muara Ancalong yang aktivitas keseharian dan perekonomiannya tersendat akibat dari kegiatan yang dilakukan oleh beberapa warga Desa Long Bentuq.

“Kami melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi, pemanggilan tokoh masyarakat setempat tersebut untuk dimintai keterangan atas aduan masyarakat dan koperasi yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan, itu pun juga melalui prosedur dan juga koridor hukum yang berlaku,” tegas Rauf.

Rauf menambahkan, pengambilan alih permasalahan yang timbul di Kecamatan Muara Ancalong tersebut oleh Polres Kutim, imbuh Kasatreskrim, berdasarkan adanya indikasi permasalahan tersebut dapat mengarah ke isu SARA serta dapat membuat suasana daerah di Kutim tidak kondusif.

“Itulah yang menjadi pertimbangan sehingga kasus ditangani langsung oleh Polres, karena kami juga harus bertindak cepat mengantisipasi indikasi upaya gangguan kamtibmas. Terkait permasalahan antara PT SAWA dan PT HPM dengan adat Long Bentuq dan dalam waktu dekat Pemerintah akan mengadakan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait untuk mengatasi masalah yang timbul,” tutupnya.

[El | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya