Kaltim
JATAM Kaltim Sayangkan Aparat yang Tak Tindak Tegas Tambang Ilegal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pertambangan ilegal masih jadi masalah yang sering terdengar di Kaltim. Tambang ilegal itu menyebar di beberapa daerah. Hingga akhirnya menimbulkan keresahan warga. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyebutkan ada sejumlah tambang ilegal yang marak tanpa penindakan tegas.
Menurut catatan JATAM Kaltim, sejak 2018-2022 ada 168 titik aktivitas tambang ilegal yang tersebar di 4 kabupaten dan kota se-Kaltim. Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari mengungkapkan, sepanjang 4 tahun ke belakang terjadi pertumbuhan drastis aktivitas "perampokan batu bara" yang dibiarkan di Kaltim. Salah satunya yang terjadi ada di operasi pertambangan dan pelabuhan batu bara ilegal di Loa Kulu, Kukar.
"Per tahunnya, ada sekitar 40-50 titik aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini bisa terjadi karena kami menduga, selama ini memang ada kelompok-kelompok yang merestui adanya aktivitas tambang ilegal," ungkap Mareta saat konferensi pers di hadapan awak media, Kamis (22/12/2022).
Menurut pihaknya, tambang ilegal mulai marak terjadi pasca tidak adanya lagi perizinan baru untuk pertambangan batu bara di Kaltim. Masih dari data yang dihimpun JATAM Kaltim, sejak 2018 sampai sekarang ada 11 laporan yang dibuat oleh JATAM Kaltim bersama warga.
"Dari 11 laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya, sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespons adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim," lanjut Mareta.
Meski sudah mengantongi sejumlah data-data terkini, JATAM Kaltim juga mengakui bahwa hal tersebut tak cukup menggugah pihak yang berwenang untuk tegas menindak. Termasuk hasil liputan dan investigasi yang dilakukan para jurnalis Kaltim juga dinilai tak menggugah cara kepolisian untuk menindak lebih cepat aktivitas tambang ilegal.
"Itu jadi pertanyaan besar mengapa pihak berwenang ini tak bergerak cepat. Dari 11 laporan ini, terakhir kami melaporkan yang terjadi di Desa Sumber Sari, Kukar. Aktivitas tambang ilegalnya sudah berlangsung hampir 5 bulan," lanjut Mareta.
Namun, sejak 1 bulan yang lalu tidak ada penindakan sama sekali. Pihaknya menduga, jika tidak ada penindakan, maka aktivitas serupa akan kembali lagi. Lagi-lagi, masyarakat yang menjadi korban. Apalagi, mayoritas penduduk setempat bermata pencaharian sebagai petani. Mereka mengandalkan ruang hidupnya untuk kehidupan sehari-hari.
"Kami minta pihak berwenang, mulai polisi, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan kementerian terkait juga lakukan desakan tegas kepada Kaltim untuk segera tindak aktivitas tambang ilegal," tambahnya.
Menurut Mareta, entah pertambangan legal atau ilegal sama-sama menimbulkan masalah lingkungan pula. Pun pihaknya meminta sekaligus diusut tuntas jejaringna agar ada jaminan untuk kehidupan masyarakat di Kaltim.
Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi juga menambahkan bahwa, jika berbicara soal tambang ilegal, maka hal ini berangkat dari hak dasar konstitusional semua warga negara untuk mendapat ruang hidup yang baik dan sehat. Merupakn hak semua orang tanpa dikurangi atau dibatasi.
"Tambang ilegal bukan saja memberi daya rusak dan menghancurkan lingkungan, tapi juga tidak terukur dan tak terarah. Tidak sesuai sebagaimana mestinya," tegas Aji.
Aji menyebut, pada 21 November 2022 lalu pihaknya melayangkan laporan terkait tambang ilegal di Desa Sumber Sari, Kukar. Namun sampai hari ini, tak tampak keseriusan kepolisian untuk menindak laporan tersebut.
"Secara prosedural, harusnya polisi nemberi surat hasil penyidikan. Namun mirisnya sampai hari ini, laporan yang kami masukkan tak mendapat respons. Padahal kan mereka wajib memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," tandas Aji.
[YMD | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.