Daerah

Ajukan PK Kasus Hibah DBON Kaltim, Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Jalankan Perintah Jabatan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 12 Agustus 2026 14:19
Ajukan PK Kasus Hibah DBON Kaltim, Kuasa Hukum Sebut Agus Hari Kesuma Jalankan Perintah Jabatan
Sidang perkara tindak pidana korupsi DBON Kaltim yang pernah bergulir di PN Samarinda. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum Agus Hari Kesuma mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Ada beberapa poin yang diajukan agar permohonan PK dapat disetujui.

Salah satunya dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum menilai Agus Hari Kesuma hanya menjalankan kewajiban administratif dan perintah jabatan dalam proses pencairan dana hibah.

Kuasa Hukum Agus Hari Kesuma, Hendrick Juk Abeth, menyebut dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar bukan merupakan anggaran yang diusulkan oleh kliennya. Menurut dia, anggaran tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebelum Agus dilantik sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Hendrick menilai fakta tersebut seharusnya menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar tersebut bukanlah usulan dari Pemohon Peninjauan Kembali. Anggaran tersebut sudah sah tercantum dalam DPA jauh sebelum Pemohon Peninjauan Kembali dilantik sebagai Kadispora Kaltim,” demikian salah satu poin dalam permohonan PK.

Menurut Hendrick, pencairan dana hibah yang dilakukan Agus merupakan pelaksanaan kewajiban administratif berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Proses tersebut, kata dia, juga didukung sejumlah dokumen pemerintahan, di antaranya Surat Perintah Pencairan Dana, addendum NPHD, Surat Tanda Setoran, laporan keuangan, laporan realisasi anggaran, serta sejumlah regulasi terkait.

Atas dasar itu, pihaknya menilai tindakan Agus dalam proses pencairan dan penyaluran dana hibah merupakan pelaksanaan dokumen negara yang sah serta perintah jabatan.

Selain persoalan administrasi anggaran, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan Agus. Hendrick menyebut pembayaran honorarium atau uang kehormatan kepada tim dan sekretariat koordinasi DBON didasarkan pada keputusan resmi mengenai besaran uang kehormatan.

“Seluruh pengeluaran honorarium atau uang kehormatan didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Tim dan Sekretariat Koordinasi DBON Kaltim Nomor 27/DBON-KT/SK/XI/2022 tentang Besaran Uang Kehormatan,” kata Hendrick dalam materi permohonan PK.

Ia menilai pembayaran tersebut bukan merupakan rekayasa fiktif maupun penggelapan dana, melainkan kompensasi atas pekerjaan tambahan yang dijalankan dalam struktur DBON.

Menurutnya, penunjukan tersebut memberikan tambahan tanggung jawab manajerial maupun pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program DBON di Kaltim. Karena itu, uang kehormatan yang diterima dinilai sebagai kompensasi atas pekerjaan tambahan tersebut.

“Penunjukan Pemohon merupakan tugas ad hoc dan ekstra-struktural yang melahirkan beban kerja, tanggung jawab, serta extraordinary effort di luar tugas pokok dan fungsi rutinnya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,” ujar Hendrick.

Dalam permohonan PK, tim kuasa hukum juga menyatakan target-target program DBON telah terlaksana dan Agus tidak menikmati kerugian negara secara ilegal. Mereka menilai pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat dalam tindakan kliennya.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya. Mereka memohon agar Agus Hari Kesuma dibebaskan dari seluruh tuduhan pidana atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Hendrick menilai putusan sebelumnya telah mengabaikan sejumlah fakta administratif yang menurut pihaknya berkaitan langsung dengan tindakan Agus dalam pengelolaan dana hibah DBON Kaltim.

“Karena seluruh target program DBON terbukti terlaksana, tidak ada kerugian negara yang dinikmati secara ilegal, serta perbuatan Pemohon dilakukan tanpa adanya niat jahat, maka mengkriminalisasi tindakan administratif yang sah merupakan bentuk kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata,” demikian argumentasi yang diajukan dalam permohonan PK.

[RWT] 



Berita Lainnya