Nasional

Sejarah Hari Pramuka 14 Agustus: Berawal dari Kepanduan Batavia hingga Diresmikan Soekarno

Network — Kaltim Today 14 Agustus 2026 09:07
Sejarah Hari Pramuka 14 Agustus: Berawal dari Kepanduan Batavia hingga Diresmikan Soekarno
Ilustrasi Hari Upacara Pramuka. (Dok. Kaltim Today)

Kaltimtoday.co - Setiap tanggal 14 Agustus diperingati sebagai Hari Pramuka Nasional. Peringatan ini merujuk pada momen bersejarah ketika Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada masyarakat Indonesia melalui upacara di halaman Istana Negara pada 14 Agustus 1961.

Dalam peresmian tersebut, Presiden Soekarno menyerahkan Panji Gerakan Pramuka kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Penyerahan panji tersebut menjadi simbol penting pengukuhan Gerakan Pramuka sebagai wadah kepanduan nasional.

Sri Sultan Hamengku Buwono IX kemudian dipercaya menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) pertama, yang memimpin tahap awal perkembangan Pramuka setelah penyatuan berbagai organisasi kepanduan di Tanah Air.

Sejarah Gerakan Pramuka di Indonesia sendiri memiliki perjalanan panjang dan tidak terbentuk secara instan. Gerakan ini berawal dari kegiatan latihan kepanduan di Batavia pada 1912, sebelum akhirnya berkembang luas ke berbagai daerah.

Memasuki akhir 1950-an, jumlah organisasi kepanduan di Indonesia tercatat membengkak hingga lebih dari 60 organisasi. Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan untuk menyatukan seluruh organisasi ke dalam satu wadah nasional.

Proses integrasi tersebut berlangsung sepanjang tahun 1961. Tahapannya dimulai dari peresmian nama Pramuka pada 9 Maret 1961, dilanjutkan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 pada 20 Mei 1961.

Selanjutnya, peleburan berbagai organisasi kepanduan secara resmi terjadi pada 20 Juli 1961, hingga puncaknya diperkenalkan secara luas kepada publik pada 14 Agustus 1961.

Secara payung hukum, kedudukan Gerakan Pramuka kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menetapkan pendidikan kepramukaan sebagai jalur pendidikan nonformal.

Melalui undang-undang tersebut, Pramuka difungsikan sebagai wadah pengembangan potensi diri, kecakapan hidup, pengendalian diri, serta pembentukan karakter dan kemandirian anggota agar siap berkontribusi dalam masyarakat.

Landasan hukum ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan kepramukaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan berserikat sesuai amanat UUD 1945.

[RWT]



Berita Lainnya