Kukar

Jumlah Pernikahan di Kukar Menurun Akibat Protokol Kesehatan yang Ketat, Hairillah: Buat Masyarakat Kesulitan

Kaltim Today
14 Oktober 2020 20:30
Jumlah Pernikahan di Kukar Menurun Akibat Protokol Kesehatan yang Ketat, Hairillah: Buat Masyarakat Kesulitan
Kepala KUA Tenggarong, Hairillah. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Jumlah pernikahan di Kukar pada 2020 menurun signifikan, salah satu sebabnya yakni penyebaran Covid-19 di Kukar. Kondisi yang tidak memungkinkan hingga persyaratan mengadakan pernikahan di masa Covid-19 dimana salah satunya harus mendapat izin dari Gugus Tugas membuat banyak masyarakat menunda pernikahan mereka.

"Sejak Januari sampai dengan hari ini, 13 Oktober 2020 berjumlah 572 pasangan yang menikah," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tenggarong, Hairillah belum lama ini.

Dia menambahkan, pada Januari-Maret layanan pernikahan mulai pendaftaran sampai proses akad nikah berjalan normal dan jumlah angka pernikahan kurang lebih 70 pasangan setiap bulan.

Kemudian pertengahan Maret - Mei terjadi penurunan yang signifikan karena harus memenuhi protokol kesehatan yang cukup ketat. Sehingga membuat masyarakat kesulitan dan enggan untuk melakukannya.

Pada pertengahan Juni - Agustus kembali melonjak tajam melebihi dari angka semestinya.

"Sebab Maret hingga Mei angka pernikahan sekitar 30 pasangan saja, tetapi Juli - Agustus sekitar 50 lebih pasangan yang nikah," ungkap Hairillah.

"September sudah ada 22 pasangan akan menikah dan akhir bulan ini bisa capai angka 50 lebih pasangan yang akan menikah," ujarnya.

Dia menambahkan, bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus membuat surat penyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan yang ditanda tangani oleh Kepala KUA, setelah itu dibawa ke Gugus Tugas serta tanda tangan Camat dan Polsek.

"Setelah mendapat izin dari Gugus Tugas Kesehatan Kecamatan, baru boleh melaksanakan akad nikah," kata Hairillah.

Dia menambahkan, jumlah akad nikah yang hadir juga dibatasi yakni hanya 10 orang dan jarak antara kursi diatur miminal 1 meter.

Selain itu, ketika akad nikah baik itu Catin, Saksi dan Wali harus menggunakan masker dan sarung tangan. Jika tidak mengunakan itu, maka pihaknya berhak untuk meninggalkan tempat tersebut.

[SUP | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya