Nasional

Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Hukuman Setimpal Bagi Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Tual

B-Network — Kaltim Today 23 Februari 2026 08:31
Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Hukuman Setimpal Bagi Anggota Brimob Pelaku Penganiayaan di Tual
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kaltimtoday.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kematian Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Tual, Maluku, yang diduga tewas setelah dianiaya anggota Brimob berinisial Bripda MS.

Jenderal Sigit menegaskan akan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal guna menegakkan keadilan bagi keluarga korban. Kapolri juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga dan masyarakat atas peristiwa tragis tersebut.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat," tegas Jenderal Sigit, Senin (23/2/2026).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Maluku menjadwalkan sidang etik terhadap Bripda MS pada Senin (23/2) hari ini pukul 14.00 WIT. Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut keluarga korban dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses persidangan dapat dibuka untuk umum, dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik.

"Keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT. Sebagian anggota keluarga dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring," ujar Irjen Dadang Hartanto.

Terkait proses hukum pidana, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk percepatan pemberkasan perkara.

Peristiwa ini bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat itu, petugas menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di area Tete Pancing, Desa Fiditan.

Saat berada di lokasi, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada dua sepeda motor yang melaju kencang. Namun, ayunan helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT di hari yang sama.

Pihak kepolisian telah merespons tuntutan keadilan dari keluarga korban dengan langsung mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari kejadian.



Berita Lainnya