Advertorial

Kartu Identitas Anak Jadi Syarat Masuk Sekolah, Capaian KIA di PPU Terus Digenjot

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 22 April 2025 16:40
Kartu Identitas Anak Jadi Syarat Masuk Sekolah, Capaian KIA di PPU Terus Digenjot
Ilustrasi perekaman identitas untuk penerbitan KIA. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penerapan kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat administrasi masuk sekolah membuat masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini semakin proaktif mengurus dokumen tersebut. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Waluyo, menyebut peningkatan kesadaran masyarakat ini berdampak langsung pada pencapaian target nasional KIA yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Sekarang juga perannya masyarakat lebih proaktif mengurus KIA karena persyaratan masuk sekolah harus menggunakan KIA,” kata Waluyo.

KIA menjadi salah satu program strategis nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, guna memberikan identitas resmi bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun. 

Selain sebagai dokumen kependudukan, KIA juga dibutuhkan dalam berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perbankan. Di PPU, regulasi ini mulai mendorong antusiasme warga dalam mencatatkan anak-anak mereka sejak dini.

Menurut Waluyo, target nasional untuk kepemilikan KIA pada tahun ini ditetapkan sebesar 60 persen dari jumlah anak di suatu wilayah. Disdukcapil PPU, yang sebelumnya telah mencatat capaian di atas 70 persen pada pertengahan tahun, terus mendorong keterlibatan aktif warga agar angka tersebut bisa dipertahankan dan ditingkatkan.

“Untuk target di tahun ini juga sepertinya untuk KIA 60 persen, target dari kementerian,” ujarnya.
Lonjakan permohonan KIA juga terjadi karena sekolah-sekolah mulai mensyaratkan dokumen ini sebagai bagian dari proses pendaftaran siswa baru. 

Baik di tingkat pendidikan dasar maupun menengah, banyak lembaga pendidikan yang kini mewajibkan KIA sebagai dokumen pendukung utama, menggantikan atau melengkapi dokumen seperti akta kelahiran.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya