Nasional

Kejagung Tetapkan Karo Hukum BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis

Kaltim Today
02 Juli 2026 19:54
Kejagung Tetapkan Karo Hukum BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi Badan Gizi Nasional di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan tersebut adalah Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwanberinisial alias LMI.

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi MBG di BGN ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Agenda tersebut dihadiri oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Dirdik JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi, dan Dirdak JAM PIDMIL Brigadir Jenderal Cpm Andi Suci Agustiansyah.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 sampai Maret 2025. Dirinya juga tercatat menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN terhitung sejak Maret 2025 hingga saat ini.

Kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika LMI meminta YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT SGI. Perusahaan tersebut dibentuk sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray(ompreng) kepada Calon Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nominal harga yang ditentukan oleh LMI.

Setelah PT SGI resmi berdiri, tersangka LMI kemudian meminta izin kepada SS agar dapat melakukan penjualan food tray tersebut kepada para Calon Mitra SPPG. Upaya penjualan ini dilakukan dengan tujuan agar para calon mitra dapat diloloskan dalam tahapan verifikasi.

Usai terjadi kesepakatan dengan SS, tersangka LMI selanjutnya bergerak mencari Calon Mitra SPPG. Pihak tersangka memberikan persyaratan bahwa setiap calon mitra wajib membeli food tray dari PT SGI jika ingin melangkah ke tahapan berikutnya.

Setiap calon mitra SPPG yang telah merampungkan proses pembayaran atas pembelian alat makan kepada PT SGI akan dicatat oleh RD. Laporan informasi transaksi tersebut kemudian diteruskan kepada LMI.

Mendapat laporan itu, LMI lalu memerintahkan pihak verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap mitra SPPG yang bersangkutan.

"Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum," jelas Anang.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menjerat Tersangka LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menyangkakan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

"Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis keterangan resmi Puspenkum Kejagung.

[TOS]



Berita Lainnya