Nasional

Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar dari Kasus Korupsi Timah

Network — Kaltim Today 03 Oktober 2025 04:38
Kejagung Sita 42.000 Ton Mineral Senilai Rp216 Miliar dari Kasus Korupsi Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) timah. Sebanyak 42.000 ton mineral pasir jarang berhasil disita dari gudang di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Mineral tersebut diduga milik Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi IUP timah yang telah divonis bersalah. Nilai sitaan diperkirakan mencapai Rp216 miliar.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim Pidsus sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkara ini telah inkrah. Langkah ini sebagai bentuk penggantian kerugian pidana,” ungkap Anang di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Mineral yang disita terdiri atas timah, zirkon, dan monazit yang ditemukan di empat gudang berbeda.

Menurut Anang, aset mineral tersebut baru terlacak setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan berlangsung, keberadaan mineral dalam jumlah besar itu belum terungkap.

“Kami melakukan penelusuran dan tracking aset. Hasilnya, ditemukan mineral sebanyak 42.000 ton yang memang milik terpidana,” jelasnya.

Setelah penyitaan, seluruh mineral itu rencananya akan dikelola oleh negara melalui PT Timah Tbk. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kontribusi positif terhadap pemasukan negara sekaligus menutup kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Tamron alias Aon telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi IUP timah.

[RWT] 



Berita Lainnya