Kaltim
Warga Samarinda Tewas di Lubang Tambang PT ECI, Korban di Kaltim Bertambah Jadi 53 Orang
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Seorang warga Samarinda, MAW (29), meninggal dunia setelah tenggelam di lubang tambang yang dibiarkan menganga milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Sabtu (6/6/2026).
Korban merupakan warga Kelurahan Bantuas, Kota Samarinda. Kematian MAW menambah jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyebut, MAW merupakan korban keempat yang meninggal dunia di area tambang milik PT ECI.
Sebelumnya, pada April 2014, Nadia Zaskia Putri (10) dilaporkan meninggal di lokasi yang sama. Dua tahun kemudian, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) juga tewas tenggelam di lubang tambang tersebut pada 8 November 2016.
Dalam pernyataan tertulisnya Jatam Kaltim menilai peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan. Ia merupakan bukti nyata ketidapedulian dan pembiaran negara terhadap perusahaan batu bara yang kerap bertindak secara uga-ugalan.
“Ini adalah bukti nyata kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Lebih jauh, ini adalah potret telanjang dari pembiaran yang terus dilakukan oleh negara terhadap industri tambang yang telah berkali-kali merenggut nyawa warga,” sebut Jatam Kaltim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kaltim Today, Minggu (7/6/2026) siang.
Menurut Jatam Kaltim, empat korban jiwa yang jatuh di area tambang milik perusahaan yang dipimpin Honardy Boentario itu menunjukkan adanya persoalan serius terkait pengelolaan lubang tambang, sistem pengamanan, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi pascatambang.
Jatam Kaltim menyebut telah berulang kali mengingatkan pemerintah dan perusahaan mengenai bahaya lubang tambang sejak 2011.
“Lima puluh tiga korban jiwa adalah angka yang terlalu besar untuk disebut kebetulan. Setiap korban memiliki nama, keluarga, mimpi, dan masa depan yang dirampas,” tegas Jatam Kaltim.
Atas kejadian itu, Jatam Kaltim mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT ECI hingga investigasi menyeluruh dilakukan. Mereka juga mendesa kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya MAW.
Selain itu, Jatam Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait melakukan audit terhadap seluruh lubang tambang milik PT ECI. Kementerian ESDM juga diminta membuka secara transparan status reklamasi dan pascatambang perusahaan-perusahaan tambang di Kalimantan Timur, khususnya PT ECI.
Jatam Kaltim juga meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak manajemen dan pengambil keputusan perusahaan.
“Korban ke-53 ini bukan takdir. Ini adalah konsekuensi dari tata kelola pertambangan yang abai terhadap keselamatan manusia. Ketika lubang tambang dibiarkan terbuka dan pengawasan negara melemah, maka setiap nyawa yang hilang adalah peringatan keras bahwa batubara terus dibayar dengan darah rakyat.''
Related Posts
- Bambang Soepriyadi Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim, Didukung 10 DPC
- 35 Tahun Belum Tuntas, BPKAD Kaltim Siapkan Materi Teknis ke Kemendagri Cari Solusi Status Lahan Korpri Loa Bakung
- Dinkes Kaltim Ungkap Estimasi 21 Ribu Kasus TBC Tahun 2026, Baru Bisa Jangkau 60 Persen
- Pimpinan Badan Gizi Dicopot, JPPI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Total Program Makan Gratis
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas









