Daerah
Harga TBS Turun di Bawah Ketetapan Disbun, Petani Sawit di Kutim Minta Evaluasi
Kaltimtoday.co - Langkah pemerintah pusat menetapkan kebijakan strategis berupa sistem distribusi komoditas Crude Palm Oil(CPO) melalui satu pintu BUMN berdampak langsung pada sektor hulu. Kebijakan baru tersebut memicu penurunan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik petani mandiri di hampir seluruh perusahaan kelapa sawit.
Kondisi ini salah satunya dirasakan oleh para petani sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini, sebagian besar pabrik kelapa sawit di daerah tersebut dilaporkan telah menurunkan harga beli TBS dari para petani swadaya, di tengah situasi harga pupuk yang terus meroket tajam.
Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutim, Nasruddin, menyatakan bahwa harga beli TBS di tingkat pabrik saat ini sudah menyimpang dari standar yang telah ditetapkan secara resmi oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim.
"Harga TBS berdasarkan ketetapan Disbun Kaltim rata-rata berada di kisaran Rp3.500 per kilogram, yang di tingkat petani biasanya terserap berkisar Rp3.300 per kilogram," ungkap Nasruddin kepada media ini, Sabtu (23/5/2026).
Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya penurunan nominal pembelian yang cukup signifikan. Pihak pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kutai Timur menetapkan tarif beli baru yang merosot hingga ke bawah angka psikologis.
"Sekarang, beberapa perusahaan atau pabrik membeli TBS petani di bawah harga Rp3.000 per kilogram. Pembelian TBS di bawah harga ketetapan ini tentu sangat merugikan dan membebani kami para petani," tutur Nasruddin menjelaskan.
Mewakili aspirasi para petani kelapa sawit di Kutim, Nasruddin berharap instansi terkait dalam hal ini Disbun Kaltim segera turun tangan guna memantau perkembangan situasi operasional di lapangan. Menurutnya, manajemen perusahaan kelapa sawit semestinya tetap patuh menggunakan formula harga berkala yang dirilis oleh jajaran pemerintah daerah.
"Tentu kami berharap ada evaluasi. Kami juga meminta agar perusahaan tidak asal menerapkan harga sepihak sebelum ada ketetapan harga TBS terbaru dari pemerintah, terutama Disbun Kaltim yang selama ini menjadi acuan bersama," katanya.
Di samping itu, FPKS Kutim juga menitipkan pesan kepada jajaran kementerian di tingkat pusat agar lebih matang dalam mengkaji dampak ikutan sebelum mengesahkan sebuah regulasi tata niaga. Penyelarasan regulasi dinilai penting agar roda bisnis kemitraan antara petani mandiri dan perusahaan penerima komoditas di daerah tetap berjalan secara seimbang.
"Penurunan harga TBS ini jelas memukul pendapatan sektor rumah tangga petani, apalagi di waktu yang bersamaan beban operasional kebun seperti harga pupuk di pasaran saat ini sangat mahal," pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- BPOM Samarinda Minta Warga Cek KLIK dan Aplikasi Mobile Sebelum Beli Produk
- Bikin Bangga! SMAN 1 Bontang Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI Kaltim, Siap Wakili Daerah di Jakarta
- AMSI Kaltim Dorong Media Lokal Maksimalkan Isu Daerah dan Adaptasi Teknologi
- Orang Utan di Negeri Tambang dan Sawit, Sebuah Upaya Penyelamatan Terpadu di Lanskap Keraitan
- Disrupsi Teknologi dan AI Ubah Lanskap Media, Kepercayaan Publik Jadi Kunci Bertahan









