Opini

Perlukah Mengawal Hak Angket?

Kaltim Today
07 Juni 2026 19:16
Perlukah Mengawal Hak Angket?
Penulis, Andi Muhammad Abdi (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UINSI Samarinda)

Oleh: Andi Muhammad Abdi (Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam UINSI Samarinda)

RAPAT Paripurna DPRD Kaltim pada 10 Juni ke depan tampaknya akan menjadi salah satu momentum politik yang banyak dinantikan publik. Agenda yang akan membahas usulan hak angket tersebut telah melahirkan beragam pandangan, perdebatan, bahkan mobilisasi dukungan dari berbagai kelompok masyarakat.

Sebagian kalangan menilai hak angket harus terus dikawal agar tidak kandas di tengah jalan alias layu sebelum berkembang. Sebagian lainnya berpandangan bahwa pengawasan publik diperlukan untuk memastikan DPRD tidak kehilangan nyali dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah. Namun di tengah beragam pandangan tersebut, muncul satu pertanyaan menarik untuk diajukan: perlukah hak angket terus dikawal?

Pertanyaan ini bukan untuk mengerdilkan atau menegasikan pentingnya partisipasi publik dalam proses politik. Justru sebaliknya, hak angket perlu ditempatkan sebagaimana mestinya dan dibiarkan berjalan secara apa adanya. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara nyata komitmen, independensi, dan keberanian DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Hak angket merupakan hak konstitusional DPRD. Instrumen pengawasan ini diberikan undang-undang kepada lembaga legislatif untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat. Karena itu, keputusan untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak tersebut seharusnya lahir dari keyakinan politik dan pertimbangan substantif para anggota DPRD sendiri.

Atas dasar tersebut, Paripurna 10 Juni menjadi menarik untuk dicermati. Bukan semata-mata untuk menanti hasil akhirnya, melainkan karena proses menyertainya akan memperlihatkan wajah pengawasan politik di Kalimantan Timur. Jika hak angket memang dianggap krusial dan memiliki dasar yang kuat, maka dukungan terhadapnya sejatinya tetap kuat tanpa harus bergantung pada tekanan dari luar.

Sebaliknya, apabila dukungan itu melemah seiring sorotan publik mulai melandai, maka ada persoalan dengan keyakinan politik yang melatarbelakangi usulan tersebut. Sehingga membiarkan proses berjalan sebagaimana mestinya mungkin justru menjadi cara paling jernih untuk membaca kualitas politik Kaltim saat ini. Setidaknya terdapat lima alasan mengapa hak angket perlu dibiarkan berjalan secara alamiah, namun tetap harus diawasi secara kritis bagaimana para wakil rakyat menentukan sikapnya.

Pertama, memastikan hak angket tidak bergantung pada tekanan massa. Demonstrasi merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi. Aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk aksi unjuk rasa seperti yang terlihat dalam aksi 214, aksi 45, dan aksi 215 beberapa waktu lalu. Namun fungsi pengawasan DPRD tidak boleh didikte oleh ramai atau sepinya tekanan publik. Apabila terdapat kebijakan yang memang dianggap bermasalah, maka sepatutnya pengawasan harus diaktifkan meskipun tidak ada demonstrasi. Sebaliknya, jika pengawasan hanya muncul ketika tekanan massa sedang memuncak, maka fungsi kontrol berisiko berubah menjadi pengawasan yang semu dan reaktif.

Kedua, menguji konsistensi politik. Selama polemik hak angket berlangsung, berbagai pernyataan dan dukungan telah disampaikan oleh sejumlah anggota DPRD. Namun sikap politik tidak diukur dari seberapa meyakinkan seseorang berbicara. Sikap politik diukur dari kesetiaan mempertahankan pernyataan dan dukungan ketika situasi berubah. Momentum paripurna akan menunjukkan apakah dukungan yang selama ini disampaikan benar-benar lahir dari keyakinan terhadap fungsi pengawasan atau sekadar respons terhadap tekanan politik yang berkembang. Publik akan melihat siapa yang tetap teguh menjaga marwah sikapnya dan siapa yang memilih mengubah arah.

Ketiga, menakar kedalaman substansi hak angket. Aspek ini penting diperiksa secara terbuka. Jika memang terdapat persoalan serius yang layak ditelusuri melalui hak angket, maka argumentasi dan dukungannya semestinya tetap kuat hingga proses pengambilan keputusan. Namun jika dukungan itu mudah berubah, akan menjadi pertanyaan apakah sejak awal hak angket dibangun di atas data dan argumentasi yang memadai atau hanya didorong oleh momentum politik yang sedang memanas. Hak angket adalah instrumen pengawasan yang strategis dan serius. Karena itu, penggunaannya juga harus disokong oleh alasan yang serius dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, menakar independensi DPRD secara autentik. Selama ini banyak pihak berbicara mengenai pentingnya pengawasan terhadap pemerintah provinsi. Namun pada saat yang sama, publik juga perlu melihat sejauh mana DPRD mampu mengambil keputusan secara mandiri. Jika setiap keputusan harus terus-menerus didorong oleh tekanan eksternal, maka sulit mengukur apakah sikap yang diambil lahir dari kesadaran politik yang autentik atau sekadar respons terhadap situasi. Paripurna mendatang menjadi kesempatan bagi DPRD untuk menunjukkan bahwa lembaga legislatif memiliki otonomi politik dan kematangan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Kelima, melihat potret kualitas demokrasi yang ditampilkan selama proses berlangsung. Jika hak angket disetujui, publik akan melihat bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Jika hak angket tidak disetujui, publik juga akan menilai argumentasi yang digunakan untuk menolaknya. Pada situasi tersebut, masyarakat memperoleh gambaran mengenai kualitas representasi politik yang ada saat ini. Kualitas demokrasi tidak hanya dinilai dari keputusan yang dihasilkan, tetapi juga dari alasan, proses, dan pertanggungjawaban yang melahirkan keputusan tersebut.

Dalam perspektif komunikasi politik, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep kredibilitas. Kredibilitas aktor politik lahir ketika terdapat kesesuaian antara pernyataan dan tindakan. Semakin konsisten seorang politisi mempertahankan sikap berdasarkan argumentasi yang jelas, semakin tinggi pula tingkat kepercayaan publik yang terbangun. Sebaliknya, ketika sikap berubah tanpa penjelasan yang rasional, publik akan menaruh curiga yang berujung hilangnya kepercayaan.

Karena itu, perhatian utama masyarakat menjelang 10 Juni seharusnya bukan pada upaya mengawal agar hak angket diterima atau ditolak. Yang lebih penting adalah mengamati bagaimana para anggota DPRD mengambil keputusan. Apakah keputusan tersebut benar-benar didasarkan pada kepentingan rakyat, data, dan argumentasi yang kuat, atau lebih banyak dipengaruhi oleh pertimbangan politik jangka pendek.

Paripurna hak angket bukan hanya tentang hak angket itu sendiri, tetapi merupakan cermin yang memperlihatkan watak pengawasan politik di Kalimantan Timur. Karena itu, mungkin pertanyaan yang lebih relevan bukan lagi apakah hak angket harus dikawal, melainkan apakah para wakil rakyat siap mempertanggungjawabkan sikap politiknya di hadapan publik.

Biarlah proses berjalan sebagaimana mestinya. Biarkan setiap fraksi dan setiap anggota DPRD menunjukkan pilihannya secara terbuka. Sebab, dari situlah masyarakat dapat melihat siapa yang benar-benar memandang fungsi pengawasan sebagai amanat konstitusional, dan siapa yang hanya menjadikannya sebagai panggung kepura-puraan. (*)


*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co



Berita Lainnya