Nasional
Kemenag Targetkan 1.900 Pesantren Ramah Anak Buntut Maraknya Kasus Pencabulan
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Kementerian Agama (Kemenag) merespons tegas maraknya kasus kekerasan seksual yang kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Setelah kasus di Pati, publik kembali dikejutkan oleh aksi oknum guru mengaji di Surabaya yang diduga mencabuli tujuh santri laki-laki.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melakukan langkah radikal guna membersihkan institusi pendidikan dari predator seksual. Kemenag berjanji akan bertindak cepat, transparan, dan tegas dalam menangani setiap laporan kekerasan yang muncul di lapangan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Basnang Said, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam. Fokus utama saat ini adalah memverifikasi legalitas lembaga tempat terjadinya kasus di Surabaya tersebut.
"Tim kami sedang berada di lapangan untuk memastikan seperti apa kelembagaannya. Ini tetap menjadi kewajiban kami karena ini adalah lembaga pendidikan keagamaan," ujar Basnang dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Basnang menekankan bahwa status izin operasional menjadi kunci awal tindakan administratif bagi lembaga yang bermasalah. Jika lembaga tersebut terdaftar secara resmi dan terbukti terjadi pelanggaran berat, Kemenag memastikan akan mencabut izin operasionalnya.
"Kami pastikan akan ditutup lembaga ini jika memiliki izin. Namun, jika tidak memiliki izin, maka tentu bagaimanapun ia telah mengorbankan anak-anak kita, masa depan anak-anak kita, dan ini menjadi tanggung jawab bersama," tegas Basnang.
Sebagai langkah mitigasi jangka panjang, Kemenag telah menyiapkan regulasi ketat yang diinisiasi sejak 2021. Pada tahun 2026 ini, Kemenag menargetkan ribuan pesantren untuk masuk dalam program percontohan mitigasi kekerasan di lingkungan pendidikan.
"Tahun 2026 ini ada 1.900 pesantren yang kita jadikan percontohan sebagai pesantren ramah anak. Kita juga melakukan pelatihan fasilitator untuk mendampingi pesantren-pesantren agar kita benar-benar menihilkan kasus yang merusak masa depan anak," tambahnya.
Investigasi terus berjalan untuk memastikan kebenaran kasus serta status legalitas lembaga pendidikan yang terlibat. Kemenag menurunkan tim verifikasi langsung untuk memastikan apakah lembaga terkait memiliki izin resmi atau justru menyalahi aturan.
Proses verifikasi lapangan ini dipandang penting untuk memastikan tidak ada institusi pendidikan yang melindungi pelaku kekerasan. Kemenag berkomitmen menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan dari tindakan yang merusak masa depan santri.
[TOS]
Related Posts
- Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 2026 di 96 Titik, Hasilnya Dibahas dalam Sidang Isbat
- Kemenag Ingatkan Bahaya Nikah Siri Online, Anak Terancam Sulit Diakui dan Kehilangan Hak Waris
- Kemenag Bakal Bentuk Ditjen Pondok Pesantren untuk Perkuat Ekosistem Pendidikan Islam
- TKA 2025 Diikuti 9.636 Madrasah dan Pesantren, Ini Jadwal dan Rinciannya
- Usai Tragedi Sidoarjo, Kementerian PUPR Evaluasi 40 Ribu Bangunan Pesantren di Indonesia







