Advertorial
Kejati Kalteng dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerjasama Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
PALANGKA RAYA, Kaltimtoday.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menjalin kerjasama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan di Ruang Vicon lantai 3, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, pada Selasa (30/07/2024).
Tujuan dan Ruang Lingkup Kerjasama
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tujuan utama dari kerjasama ini adalah memperkuat penegakan hukum melalui berbagai mekanisme, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus hukum yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara di Kalimantan Tengah.
"Penandatanganan ini diwakili oleh Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum," ungkap Dodik.
Penandatanganan MoU dan Serah Terima Santunan
Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat penting lainnya, termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, dan Jaksa Pengacara Negara di lingkungan Kejati Kalteng, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah juga secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris salah satu pegawai PPNPN Kejaksaan Tinggi yang telah meninggal dunia. Ini adalah bentuk kepedulian Kejati Kalteng terhadap keluarga korban, sekaligus menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi hak-hak pekerja.
Harapan dan Komitmen untuk Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Dalam sambutannya, Erfan Kurniawan, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, menyatakan harapannya bahwa kerjasama ini akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Kalimantan Tengah. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya perlindungan universal bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah.
"Tim Kepatuhan BPJamsostek dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Tengah siap bersinergi untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar, demi melindungi hak-hak pekerja di wilayah ini," ujar Erfan Kurniawan.
[TOS | ADV]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Dana Program Gratispol Cair, 2.644 Mahasiswa Ummul Bakal Terima Refund UKT Tanpa Potongan
- Rektor Unmul Umumkan Hasil Gratispol: 4.343 Mahasiswa Disetujui, 639 Gagal Lolos
- Stunting Masih Jadi PR Kaltim, Dinkes Sebut Pernikahan Dini dan Kehamilan di Luar Nikah Jadi Pemicu
- JATAM Kaltim Desak Kejati Tetapkan PT Kencana Wilsa sebagai Tersangka Kasus Gagal Reklamasi Tambang di Kutai Barat
- Seluruh 8 Korban Kapal Ferry Tenggelam di Kubar Ditemukan Meninggal Dunia








