Daerah
Kemenag Sebut RPH di Enam Daerah Kaltim Belum Kantongi Sertifikat Halal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kementrian Agama (Kemenag) menyebut Rumah Potong Hewan (RPH) di enam daerah Kalimantan Timur belum mengantongi sertifikat halal. Saat ini, baru tiga daerah yang RPH-nya telah mengantongi sertifikat halal, yakni Samarinda, Balikpapan, dan Paser.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, Maslekhan mengatakan, ketiadaan sertifikasi halal pada RPH dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat terkait kehalalan daging yang beredar, meskipun sanksi regulasi secara langsung belum diterapkan.
"Meskipun sanksi memang secara regulasi tidak ada, tetapi secara hukum sosial itu pasti akan berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, beberapa RPH sempat memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), namun masa berlakunya telah habis sejak tahun 2019 dan kini kewenangan sertifikasi berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"RPH harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terkait higiene dan sanitasi dari Dinas Peternakan, RPH juga wajib memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bersertifikat kompeten dan seorang Penyelia Halal," imbuhnya.
Pihaknya bersama Dinas Peternakan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kaltim terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk segera mengurus sertifikasi halal RPH. Pengawasan juga dilakukan secara intensif, termasuk pada tingkat hilir seperti pasar tradisional.
"Kemarin kita ke Balikpapan, kita melakukan pengawasan dan Samarinda. Kita temukan sangat miris sekali terutama ini ya unggas. Sangat miris sekali kita ketika kita pengawasan di pasar Ijabah Samarinda, itu ya rata-rata memang penjual ayam itu mereka itu ya sembelih sendiri, kemudian jual di lapaknya itu," ungkap Maslekhan prihatin.
Maslekhan berpesan, pemerintah daerah di Kaltim dapat terdorong untuk segera mengurus sertifikasi halal RPH sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat konsumen.
"Sertifikasi halal bagi warung makan dan produk olahan lainnya tentu sangat penting, agar konsumen tidak lagi merasa ragu terhadap kehalalan makanan yang mereka konsumsi," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Ribuan Botol Miras Ilegal Digilas di Balai Kota, Pemkot Samarinda Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Pelanggar Perda
- Pemkot Samarinda Kejar Dukungan Pusat, Usulkan Anggaran Revitalisasi Sekolah Rp129 Miliar
- Pemprov Kaltim Beri Penghargaan untuk Ratusan Perusahaan Taat Penerapan K3
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 11 November 2025
- DPRD Kaltim Akomodir Keluhan Orangtua Soal Tagihan Jutaan Rupiah Siswa Berasrama SMAN 10 Samarinda









