Nasional

Kemenag Terbitkan Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H: dari Kegiatan Masjid, Bukber hingga Open House

Kaltim Today
05 April 2022 11:39
Kemenag Terbitkan Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H: dari Kegiatan Masjid, Bukber hingga Open House

Kaltimtoday.co - Umat Islam di Indonesia telah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1443 H. Meskipun masih dalam suasana pandemi, namun kini pemerintah telah melonggarkan sejumlah peraturan. Demi mewujudkan suasana puasa yang khusyuk, aman dan nyaman Kemenag menerbitkan Surat Edaran mengenai pedoman ibadah Ramadan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menanda tangani Surat Edaran No. SE 08/2022 tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H pada 29 Maret 2022.

Menag memberikan pesan kepada umat muslim di Indonesia agar meningkatkan amalan pada bulan Ramadan. Di antaranya melakukan salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Seperti yang telah kita ketahui, pada dua tahun ke belakang pelaksaan ibadah pada Ramadan khususnya salat tarawih dan buka bersama dilarang. Larangan ini dilakukan demi menekan penyebaran angka kasus Covid-19. Meski tahun ini telah diperlonggar, namun pelaksanaannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Melalui konferensi pers, Menag mengingatkan secara khusus seluruh jajarannya untuk menjadi teladan penerapan protokol kesehatan dalam penyelanggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Menag melarang penjabat dan ASN Kementerian Agama untuk mengadakan dan menghadiri acara buka bersama.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri,” ungkap Menag.

Berikut ini pedoman ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dalam surat edaran:

  1. Umat Islam dapat melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid atau mushola harus memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing daerah dan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Pengurus dan pengelola masjid atau mushola sebagaimana dimaksud pada point 3 wajib menunjuk petugas guna memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
  5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house saat Idul Fitri.
  6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
  7. Vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan selama bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
  8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan juga sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, atau masyarakat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
  9. Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah. Serta tidak saling mempertentangkan masalah khilafiyah.
  10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid, mushola atau di rumah masing-masing.
  11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang telah diterbitkan sebelumnya.
  12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya