Nasional
Kemenaker Keluarkan Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2024, Ini Detailnya
Kaltimtoday.co - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6 HK.04/XII/2024 terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk perusahaan. Aturan ini dirilis menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk memberikan panduan kepada pengusaha dan pekerja.
Seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2024 diperingati sebagai hari libur nasional. Sementara itu, cuti bersama untuk Natal dijadwalkan pada 25-26 Desember 2024, memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk merayakan momen tersebut bersama keluarga.
Dalam aturan tersebut, libur nasional dinyatakan sebagai hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Pada hari tersebut, pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja, kecuali untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya harus dilakukan secara terus menerus.
Namun, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional dalam situasi tertentu, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja atau buruh bekerja pada hari libur nasional, maka mereka berhak mendapatkan upah kerja lembur, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah lembur," bunyi SE tersebut, dikutip pada Kamis (12/12/2024).
Selain libur nasional, Kemenaker juga menjelaskan mengenai pelaksanaan cuti bersama. Dalam SE disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari hak cuti tahunan pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional, tergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, serikat pekerja, atau berdasarkan peraturan yang berlaku di perusahaan.
Bagi pekerja yang memilih untuk melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah hari yang diambil. Namun, pekerja yang tetap bekerja selama cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan akan menerima upah seperti pada hari kerja biasa.
"Untuk pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan mereka akan mendapatkan upah seperti hari kerja biasa," tulis SE tersebut.
Kemenaker juga mengingatkan bahwa pelaksanaan cuti bersama harus mempertimbangkan kondisi operasional perusahaan. Kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja menjadi kunci untuk memastikan kelancaran operasional, tanpa mengurangi hak pekerja atau kepentingan bisnis perusahaan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Jelang Nataru, DKP PPU Tegaskan Tak Ada Lonjakan Harga Bahan Pangan
- DKP PPU dan Bulog Pastikan Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru
- Antisipasi Natal dan Tahun Baru, Pemda PPU Siapkan Strategi Atasi Deflasi Beras
- Apakah Tanggal 16 Agustus 2024 Cuti Bersama? Ini Jawabannya
- Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2024, Tanggal Berapa Saja?