Headline
Kemendikbud Segera Salurkan Bantuan UKT untuk 6.789 Mahasiswa di Kalimantan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kabar baik untuk mahasiswa. Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud bakal segera menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)/Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) untuk 6.789 mahasiswa dari provinsi di Kalimantan.
“Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dijadwalkan dibuka pekan depan dan ditutup akhir September,” ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kemdikbudristek RI Prof Dr Ir Udiansyah MS dilansir dari Suara.com-Jaringan Kaltimtoday.co.
Sedangkan untuk pendaftaran, masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek.
"Kuota bantuan UKT/SPP mahasiswa masing-masing perguruan tinggi akan ditetapkan dalam waktu dekat. Untuk itu, mahasiswa yang terdampak Covid-19 disarankan mempersiapkan diri dengan memenuhi syarat-syarat yang harus diajukan untuk mendapatkan bantuan UKT, bisa juga menanyakan persyaratan tersebut ke pengelola kampus masing-masing," sambungnya.
Sehari sebelumnya, saat menggelar jumpa pers secara virtual, ia mengatakan bantuan UKT/SPP ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangan memerlukan bantuan pada semester 2021/2022.
“Kebijakan ini sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat agar pemerintah terus melanjutkan Program Bantuan UKT, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat miskin dan yang rentan miskin,” kata Udiansyah.
Syarat penerima bantuan ialah mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19, sehingga tidak sanggup membayar UKT/SPP semester ini.
Ketentuan prioritas penerima bantuan antara lain sudah menerima bantuan UKT semester sebelumnya sekaligus masih layak menerima bantuan.
Syarat lainnya adalah mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2. UntukUKT 1 besarannya maksimal Rp500 ribu, sedangkan UKT 2 besarannya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.
Mahasiswa berasal dari daerah khusus dan sedang melaksanakan pendidikan tinggi di PTN maupun PTS, yakni mahasiswa dari daerah terdampak langsung bencana alam, dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Syarat lainnya, yakni mahasiswa dari anggota keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa dari keluarga berpendapatan kotor maksimal Rp750 ribu per orang.
[TOS]
Related Posts
- Keadilan Iklim: Carbon Tax Hanya Sekedar Iklan
- BEM KM Unmul Desak Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Usut Tuntas Kekerasan di Muara Kate
- Kolaborasi Tim Pengabdi UNMUL dan DPPKB Samarinda, Beri Pelatihan Pencegahan Stunting kepada Kader Kelurahan Bukuan
- Dilaporkan Tim Hukum Paslon 01, Dosen Ekonomi Unmul Prof. Jiuhardi Tegaskan Sikap Netral
- Unmul Resmikan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pertama di Kaltim dengan 56 Dental Unit